Hiburan Bagi Korban Ketidakadilan Sebuah Pengadilan

Ngelmu.co – Bisa jadi, pengadilan di dunia sering kali gagal memenangkan kebenaran. Menang kalah di pengadilan, sering pula ditentukan oleh KEMAMPUAN BERSILAT LIDAH pihak yang menang itu, walau dia pihak yang salah.

Masih ingatkah kisah Yahudi yang mencuri baju perang Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu? Persidangan memenangkan si Yahudi, hanya karena Ali Radhiyallahu ‘Anhu tidak ada bukti cukup.

Sementara si Yahudi pandai bersilat lidah, menutupi kebohongannya. Untuk negeri kita, malah lebih parah lagi, menang kalah itu juga difaktori; uang, ancaman nyawa, tekanan politik, dan lainnya.

Namun, tentu tidak semua demikian, semoga masih banyak yang baik dan benar. Untuk mereka yang pernah merasa dirugikan dan di-zalimi dalam sebuah persidangan, janganlah bersedih.

Coba renungkan hadits yang terdapat dalam Shahihain berikut ini:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ, وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ, فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ, مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ اَلنَّارِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya kalian mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang sebenarnya menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya (yang dimenangkan itu),” (HR. Bukhari dan Muslim).

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Aa Gym: Allah Tak Pernah Lalai
[/su_box]

Semoga, hadits ini bisa menghibur orang-orang yang hak-nya dirampas di dunia, tapi dia lemah. Sebab, Mahkamah Allah Ta’ala di akhirat adalah pengadilan yang paling adil, bagi mereka yang bersengketa.

Demikian. Wallahu a’lam.

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan