Ngelmu.co – Sejumlah negara, seperti Prancis dan Selandia Baru, secara terang-terangan melegalkan hubungan sesama jenis. Sementara Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengatakan para homoseksual, berhak untuk mendapat perlindungan dari negara, karena mereka juga merupakan warga negara Indonesia.
Namun, tidak sama halnya dengan Rusia. Salah satu negera pecahan Uni Soviet itu menentang keras propaganda homoseksual. Bahkan, selain membuat Undang-Undang khusus terkait pelarangan, orangtua juga dilarang mengatakan kepada anak-anak bahwa gay itu ada.
Ketika sebagian masyarakat Indonesia (negara dengan penduduk mayoritas Islam), semakin hari semakin giat meneriakkan agar kelompok terebut dilindungi. Presiden Rusia, Vladimir Putin justru sudah mengesahkan UU Anti-gay di negaranya, Sabtu (30/6/2018) lalu.
Di mana salah satu isi dari UU tersebut adalah larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas.
Meskipun sejak masih disusun (RUU), aturan ini terus menuai protes, karena disebut sebagai penghinaan, kebencian, dan diskriminasi terhadap kaum gay, keberatan-keberatan tersebut pun diabaikan. Karena sejak RUU ini dilayangkan ke parlemen, Presiden Putin sudah lebih dulu berjanji untuk menyetujuinya.
“Kita harap negara lain tidak ikut campur dalam urusan negara kami yang menentang gay,” tegasnya menanggapi kritik dari dari negara Barat dan kelompok-kelompok penegak Hak Asasi Manusia (HAM), seperti dilansir dari Liputan6.
Pemerintah Rusia juga mengaku akan menindak tegas, penyebaran informasi dan tindakan apa pun yang berkaitan dengan gay.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Ada WNI di Gay Pride Paris, Ini Kata Dubes
[/su_box]
Jika ada warga yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 5.000 rubel atau sekitar Rp 1,1 juta.
Sementara jika yang melanggarnya merupakan seorang pejabat, maka denda yang harus dibayar sebesar 200 ribu rubel atau sekitar Rp 44 juta.
Sedangkan, bagi para Warga Negara Asing (WNA) tidak akan dikenakan denda, tetapi akan dipenjara selama 15 hari, untuk kemudian dideportasi.
Terakhir, jika pelanggar merupakan sebuah organisasi, denda yang dikenakan mencapai 1 juta rubel atau Rp 222 juta, dan dilarang beraktivitas selama 90 hari.
Sebelumnya, polisi rusia juga sudah menangkap 14 aktivis hak gay di Moskow dan St. Petersburg, yang selama ini menuntut agar undang-undang pelarangan gay dihilangkan.
Rusia menjadi salah satu negara yang dengan lantang menolak gay. Hampir tiga perempat warga Rusia percaya bahwa homoseksualitas secara moral tidak dapat diterima.
Pertanyaannya, akankah Indonesia bisa bersikap tegas terhadap mereka yang menjalin hubungan sesama jenis?