Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Kasus JIS, Komnas PA: Itu Bertentangan dengan UU

Ngelmu.co – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Neil Bantleman, terpidana kasus pencabulan anak yang terjadi di Jakarta International School (kini Jakarta Intercultural School (JIS)), bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Keputusan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

“Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kejahatan seksual itu adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka penanganannya juga harus luar biasa,” tegas Arist, seperti dilansir Kompas, Ahad (14/7).

Pemberian grasi terhadap mantan guru di JIS tersebut, menurut Arist, juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014, tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.

“Itu mencederai dan melemahkan gerakan nasional, pemutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak,” lanjutnya.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Perjuangan Panjang Baiq Nuril Mendapatkan Keadilan Belum Selesai …
[/su_box]

Diketahui, Neil Bantleman telah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak 21 Juni 2019 lalu.

Menurut Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Neil mendapat grasi dari Presiden, sesuai dengan Kepres RI No 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019.

Di mana Kepres tersebut memutuskan, pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan, dan denda pidana senilai Rp 100 juta. Hingga saat ini, Neil bisa kembali ke negara asalnya, Kanada.