73 Proyek Strategis DKI yang Menjadi Prioritas Anies Baswedan

Anies Selalu Salah

Ngelmu.co – Ibu Kota memiliki proyek-proyek strategis, yang akan berada langsung di bawah pantauan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal ini tertuang jelas dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019.

Berikut rangkuman dari 73 proyek besar yang akan menjadi prioritas Anies:

MRT

Dalam daftar kegiatan yang dirilis lewat Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019, proyek yang ditulis dengan nama Pembangunan dan Pengoperasian Mass Rapid Transit (MRT) ini, menjadi prioritas Anies. Di mana pembangunannya sudah dimulai sejak masa kepemimpinan gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya.

Peletakan batu pertama (groundbreaking), dilakukan pada Oktober 2013, dan proyek MRT dimulai dengan pembangunan jalur MRT Fase I, sepanjang 16 kilometer (km), dari Terminal Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia dengan 13 stasiun dan 1 Depo.

Proyek fase I tersebut selesai dibangun setelah enam tahun. Dan mulai beroperasi secara komersial untuk pertama kalinya, pada akhir Maret 2019 lalu.

Pembangunan itu pun menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem MRT, yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa yang akan datang.

Di mana pengembangan selanjutnya, akan meneruskan jalur Sudirman atau Bundaran HI, menuju Ancol (jalur Utara-Selatan) serta pengembangan jalur Timur-Barat, hingga loop line mengelilingi Jakarta.

LRT

Sementara LRT (Light Rail Transit), diluncurkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, di ulang tahun Jakarta ke-489, 22 Juni 2016 lalu.

Proses konstruksi skala besar, kick off meeting design project LRT, dimulai sejak Januari 2017. Namun, PT LRT Jakarta yang menjadi operator, baru dibentuk September 2017. Pemasangan lintasan LRT Jakarta (track) dilakukan mulai November 2017.

Melansir Detik, rekrutmen SDM untuk bidang operasi dan pemeliharaan, dimulai pada Desember 2017.

Saat ini, LRT masih berlabel uji publik, dan belum beroperasi penuh secara komersil. Alasannya, karena persiapan integrasi antar moda dan pengurusan izin kembali masih berlangsung.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Proyek LRT, Jakpro Iwan Takwin. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan uji publik sembari menyelesaikan integrasi dan dokumen perizinan tersebut.

Pantai Maju

Pengeleloaan kawasan pesisir Teluk Jakarta juga menjadi bagian dari 73 proyek besar di masa pemerintahan Anies. Melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta, kegiatan itu akan masuk ke dalam audit lingkungan pulau reklamasi.

Sebelumnya, Anies memang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D), pulau hasil reklamasi. Namun, ketika keputusannya itu menuai kontroversi, karena Anies dinilai mengingkari janji kampanye-nya, ia pun memberikan penjelasan.

Karena saat kampanye, Anies memang tak hanya berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi ia juga akan memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terbentuk. Semuanya dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas.

Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pun dibentuk pada 4 Juni 2018 lalu. Berdasarkan hasil audit dari Badan tersebut, Pemerintahan Provinsi DKI telah mencabut 13 izin proyek reklamasi dari sejumlah pengembang, pada 26 September 2018. Karena pihak terkait tidak melaksanakan kewajibannya, sejak itulah proyek reklamasi dihentikan.

Sementara untuk empat pulau reklamasi yang sudah telanjur jadi, Anies akan memanfaatkannya untuk masyarakat Jakarta.

Sedangkan untuk IMB yang diterbitkan, Anies menyatakan sudah ada peraturan dan perjanjian yang berlaku, antara Pemprov DKI dengan pengembang, yang dibuat sebelum ia menjabat.

Adalah Pergub Nomor 206 tahun 2016 yang terbit pada 25 Oktober 2016, yang mengatur soal tata ruang dan tata wilayah di Pantai Maju.

Setelah itu, lahir-lah Perjanjian Kerja Sama antara pengembang dengan Pemprov DKI, tepatnya 11 Agustus 2017, 2 dan 5 Oktober 2017.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Anies Selalu Salah di Mata Mereka
[/su_box]

Saat Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Djarot Saiful Hidayat, ia menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Maju, pada 24 Agustus 2017. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB), keluar sehari setelahnya.

Tertulis jelas salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama itu, yakni setelah pengembang melaksanakan semua kewajiban, maka Pemprov wajib mengeluarkan IMB.

Dan berikut daftar lengkap untuk 70 proyek strategis lainnya: