Ngelmu.co – Usai aturan baru terkait pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional beredar, pro kontra di tengah masyarakat pun terus berlanjut. Tak ingin keadaan semakin keruh, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan penjelasan, mengapa rok yang biasa digunakan Paskibraka wanita, diganti dengan celana panjang.
Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am Sholeh meluruskan, aturan penggunaan celana panjang untuk Paskibraka putri diputuskan setelah Kemenpora bersama pihak-pihak terkait mengadakan rapat sebelum Diklat Paskibraka 2019.
Dalam rapat tersebut, pelaksanaan pelatihan, pendidikan, hingga waktu bertugas dibahas, termasuk seragam anggota Paskibraka Nasional putri.
“Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan Diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres (Peraturan Presiden) yang baru,” tutur Ni’am, seperti dilansir Kumparan, Senin (29/7).
Ni’am ingin seluruh persiapan dilakukan dengan baik dan sempurna, termasuk soal seragam. Maka, masalah seragam pun turut dibahas berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya. Karena disebut Ni’am, pernah ada seragam Paskibraka yang longgar, hingga terlalu ketat di badan.
“Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna. Saya sebagai penanggung jawab program, maunya perfect. Hal ini juga menjadi konsen Pak Kasetpres. Beliau sangat detail dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal,” ujarnya.
“Dan harus melakukan koordinasi, agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun, kemungkinan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI,” lanjut Ni’am.
Penggunaan celana untuk wanita ini, dijelaskan Ni’am, mengacu pada Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Penggunaan rok atau celana untuk upacara bendera dalam acara resmi, tercantum pada pasal 4 ayat (1) poin b yang berbunyi: “PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.”
“Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru,” ujar Ni’am.
Aturan yang memungkinkan personel wanita menggunakan celana panjang untuk upacara juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas, dan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam.
Menurut Ni’am, penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 diadaptasi dari Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan di TNI-Polri. Terutama bagi anggota yang berjilbab.
Penjelasannya itu pun diharap Ni’am, bisa menepis spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok, yang tidak atau belum paham terkait peraturan baru penggunaan celana panjang.
“Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam bersama peserta, untuk tugas negara,” ungkapnya.
“Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan Diklat Paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif,” pungkas Ni’am.