Warga Belanda Tak Lagi Diperbolehkan Memakai Burqa dan Cadar

Ngelmu.co – Tertanggal 1 Agustus 2019 kemarin, pemerintah Belanda resmi melarang warganya memakai burqa, niqab, dan cadar. Peraturan tersebut diberlakukan, setelah sebelumnya menjadi perdebatan selama 14 tahun.

Disebutkan dalam peraturan, busana yang menutupi wajah, seperti burqa, niqab, pun cadar, tidak boleh lagi dikenakan di tempat umum (institusi publik), seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, juga transportasi umum kereta dan bus.

Padahal, saat ini diperkirakan ada 150 orang warga Belanda, yang telah mengenakan burqa atau niqab. Otomatis, dengan resmi diberlakukannya aturan tersebut pun mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya dilansir dari Straits Times, Menteri Dalam Negeri Belanda mengatakan, “Mulai sekarang, dilarang menggunakan pakaian yang menutupi wajah, seperti di sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, juga transportasi umum,”.

Selain burqa dan cadar, penggunaan benda lain yang menutupi wajah, seperti helm full-face atau balaclava (kain penutup kepala/wajah), juga dilarang.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
MUI: Heran Cadar Dilarang Tapi Berpakaian Seksi Dibiarkan
[/su_box]

Bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dilarang memasuki gedung pemerintahan, dan dikenakan denda sebesar 150 Euro atau sekitar Rp2,3 juta.

Diketahui, negara-negara Eropa selain Belanda, juga mulai menerapkan pelarangan terhadap niqab dan burqa, dan Prancis menjadi kota pertama di Eropa, yang melarang hal tersebut, sejak 2011 lalu, yang kemudian disusul Denmark dan Jerman.