Ngelmu.co – Mendekati hari raya Idul Adha, banyak pelapak hewan qurban yang menggelar dagangannya di trotoar. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan ia memang memberikan diskresi ke Pemkot agar pemakaian trotoar untuk berjualan hewan qurban dapat terlaksana. Anies soal izinkan pedagang hewan qurban jualan di trotoar pun memberikan penjelasannya terkait hal tersbut.
“Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar, hanya trotoar di Jakarta enggak sama di semua tempat. Ada yang lebarnya 1,5 meter, ada yang lebarnya 5 meter. Karena itu saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaan disesuai situasi lapangan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/8).
Mengenai larangan berjualan hewan qurban di trotoar telah tercantum dalam Ingub nomor 46 tahun 2019 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha 2019.
Pada Ingub tersebut, Satpol PP DKI dihimbau dapat menertibkan para pedagang hewan qurban yang melanggar, yakni berjualan di trotoar.
Saat ini, Anies tetap meminta agar penjual hewan qurban berdagang di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Namun, untuk trotoar kali ini diizinkan. Meski boleh berjualan di beberapa trotoar, tapi Anies mengatakan, izin sepenuhnya ada pada wali kota, boleh tidaknya pedagang kurban jualan di trotoar.
“Kalau enggak ada pilihan, dikasih tulisan, sudah saya sampaikan ke wali kota,” katanya
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Lunasi Utang atau Berqurban?
[/su_box]
Untuk wilayah Jakarta Pusat misalnya, saat ini trotoar sudah dipenuhi pedagang, seperti di Jalan KH Mas Mansur dan Jalan Cideng Timur.
Meski demikian, para pedagang diminta agar menjaga kebersihan dan ketertiban. Jika lebaran Idul Adha telah usai, maka pedagang pun tak diperbolehkan lagi berjualan di trotoar.