BPJS Kesehatan Defisit, Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran Hingga Dua Kali Lipat

BPJS Kesehatan Naik

Ngelmu.co – Mengatasi potensi BPJS Kesehatan defisit, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran hingga dua kali lipat. Rinciannya, untuk peserta mandiri kelas 1, dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa (27/8) kemarin. Sri Mulyani mengaku, usulan tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kenaikan iuran dengan besaran tersebut, disebut Sri, perlu dilakukan untuk menambal keuangan BPJS Kesehatan defisit. Diperkirakan, defisit membengkak hingga Rp32,8 triliun, di tahun ini.

BPJS Kesehatan Defisit, Menkeu Usulkan Iuran Naik

Direncanakan berjalan per Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik juga berlaku untuk peserta kelas 2, yakni dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

“Untuk 2020, kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan,” tutur Sri Mulyani, seperti dilansir Antara News.

Sementara untuk peserta mandiri kelas 3 BPJS Kesehatan, Sri sependapat dengan DJSN, yakni kenaikan iuran dari angka Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Semula, DJSN mengusulkan kepada pemerintah, agar iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas 1, naik menjadi Rp 120 ribu, sedangkan untuk kelas 2, naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Usulan DJSN, mengenai kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah, dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, disetujui Sri Mulyani.

Sri mengatakan, khusus usulan kenaikan iuran untuk PBI, diberlakukan mulai Agustus 2019 ini.

“Saya usulkan PBI pada Agustus 2019 ini bisa naik. Nantinya ini ditanggung dulu oleh pemerintah pusat, sampai Desember 2019, pemerintah daerah mulai tahun depan,” jelasnya.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
BPJS Defisit, Luhut: Perusahaan Asuransi China Siap Bantu …
[/su_box]

Begitupun pada kelompok lain, kenaikan tersebut juga akan bersamaan dengan kenaikan iuran untuk Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.

Untuk iuran PPU Badan Usaha, sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, angka ini naik dari yang sebelumnya berada di Rp8 juta.

Sedangkan iuran PPU Pemerintah, sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay), dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.