Berita  

Luncurkan Kartu Penyandang Disabilitas, Anies Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus

Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), untuk tingkatkan kesejahteraan warga berkebutuhan khusus. Penyerahan KPDJ dilakukan secara simbolis kepada lima orang perwakilan, di GOR Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/8) pagi.

Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus, Pemprov Luncurkan KPDJ

Dilansir Siaran Pers Pemprov DKI, program ini bertujuan, agar kesejahteraan para penyandang disabilitas di ibu kota, meningkat dan mereka bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus

“Ada yang memiliki kebutuhan khusus, ada yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Tapi kita berharap semuanya nanti bisa merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan,” tutur Anies.

“Seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, dia memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang bagi bukan penyandang disabilitas tidak diperlukan. Kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya,” lanjutnya.

Besaran Dana Bantuan KPDJ untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus

Bekerja sama dengan Bank DKI, KPDJ menyalurkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk per orangnya. Dana tersebut dapat dicairkan setiap triwulan.

Penyandang disabilitas yang menerima KPDJ, merupakan penduduk Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Dipastikan, para penerima KPDJ memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, termasuk penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]

Selalu Dikritik Sejak Dilantik, Benarkah Kebijakan Anies Selalu Salah?

Jika Ibu Kota Pindah, Anies Akan Jadikan Gedung Pemerintahan Sebagai RTH

Anies Diserang Terkait Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Faktanya?

[/su_box]

Anies mengimbau kepada para penerima KPDJ, untuk terus mendukung dan mendoakan jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Sosial, agar mampu bekerja melayani secara tepat sasaran dan manfaat.

Dinas Sosial, disebut Anies, akan selalu hadir dengan sifat kerahiman atau kasih sayang, sebagai fasilitator bagi para warga Jakarta yang berkebutuhan khusus.

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus

“Dan doakan warga Jakarta. Kartu ini bukan dari Gubernur, Bapak Ibu. Saya meneruskan saja. Saya secara simbolis memberikan. Tetapi ini didapat dari mana? Dari uang pajak seluruh warga Jakarta,” ujarnya.

“Ini bukan dari Anies Baswedan, bukan dari Gubernur, ini adalah dari warga Jakarta. Kami-kami yang berseragam itu yang mengelola, dan kita ingin membesarkan,” imbuh Anies.

Mendikbud periode 2014-2016 itu, ingin lebih banyak lagi warga Jakarta, penyandang disabilitas merasa terfasilitasi.

“Jadi doakan program ini bisa dibesarkan, dan menjangkau lebih banyak lagi,” kata Anies.

Ia menyampaikan kepada seluruh jajaran Bank DKI, agar melayani para penyandang disabilitas juga lansia, sebagai customer platinum.

“Hormati mereka, jadi kalau mereka datang, diprioritaskan, dinomorsatukan,” ucapnya.

“Begitu kita bisa menghargai orang tua dan menghargai mereka yang berkebutuhan khusus, insya Allah bangsa kita akan makin tinggi peradabannya. Di situ adabnya kita,” tegas Anies.

Pada Tahap I, ada sebanyak 7.137 penerima KPDJ, dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu, sebanyak 14.459 orang.

Penerima KPDJ Tahap I, Dibagi ke dalam 5 Wilayah:

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus

  • 1.042 warga Jakarta Pusat,
  • 1.322 warga Jakarta Utara,
  • 1.018 warga Jakarta Barat,
  • 1.361 warga Jakarta Selatan, dan
  • 2.352 warga Jakarta Timur, serta 42 warga Kepulauan Seribu.

Dasar Hukum Program KPDJ:

  1. Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai ibu kota kesatuan Republik Indonesia.
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  3. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  4. Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindunga Penyandang Disabilitas.
  5. Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi para penyandang disabilitas.