Berita  

Ribuan Karyawan PT Krakatau Steel Resmi di PHK

Karyawan PT Krakatau Steel Resmi di PHK
Karyawan PT Krakatau Steel Resmi di PHK

Ngelmu.co – Ribuan karyawan PT Krakatau Steel resmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pegawai pada akhir bulan ini.

Ribuan Karyawan PT Krakatau Steel Resmi di PHK
Karyawan PT Krakatau Steel Resmi di PHK

Total 2.683 pekerja dari sembilan vendor tidak akan dilanjutkan kontrak kerjanya per 31 Agustus 2019. Hal ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), Sarfudin.

Menurutnya, para pegawai yang diputus kontraknya merasa kecewa, mereka telah berjuang selama dua bulan lebih namun justru berakhir dengan pemutusan kontrak. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan para pegawainya.

Namun, mereka akhirnya harus menyetujui program restrukturisasi setelah Perjanjian Bersama (PB) antara sembilan vendor dan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPBC yang ditandatangani pada 15 Agustus 2019 lalu.

Pihak Krakatau Steel Kecewa

Tak hanya para pegawainya saja yang kecewa, pihaknya pun kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai tidak ada upaya mencegah PHK tersebut.

“Sempat kecewa soal rekonstruksi ini, Pemda tidak memperhatikan kita. Seharunya, Pemda memperhatikan, minimal mencegah, menunda, dan sebagainya,” katanya.

Namun, dalam perjanjian bersama yang telah ditandatangani, para pegawainya telah menyetujui adanya pemutusan hubungan kerja, dan mereka akan mendapatkan dua kali lipat kompensasi dua kali pesangon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon Angkat Bicara

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon, Buchori mengatakan, perjanjian bersama ini baru dengan pihak FSPBC pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan kurang lebih 1.800 pegawai. Sementara, antara vendor dan pihak Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) belum dilakukan kesepakatan.

“Itu cuma FSPBC, kurang lebih 1.800, (FSPBC) kita masih beri tenggang waktu sampai 10 hari (untuk kesepatakan) jatuhnya di hari 26-27 Agustus.” jelasnya.

Isu pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pegawai PT Krakatau Steel sebenarnya bukan barang baru. Sudah sejak Juni 2019, isu pemecatan masal ini mengemuka. Silmy Karim selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel mengatakan, bahwa ini merupakan langkah yang harus diambil perusahaan.

Soal isu PHK ribuan pegawai KS, ia enggan menyebutkan sebagai hokas. Sebab, pemutusan hubungan kerja bisa terjadi sebagai konsekuensi dari upaya restruktrusisai yang dilakukan.

“Pasti ada yang saya reposisi, biasanya ada yang enggak mau, ya bisa mengundurkan diri atau mengambil program pensiun dini. Simpel sebenarnya,” kata dia.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Tanggapi Isu yang Beredar, Bos Krakatau Steel: Bukan PHK Massal, Tapi Restrukturisasi
[/su_box]

Silmy menyadari, bahwa tidak semua pihak akan senang dan menerima upaya proses transformasi dan restrukturisasi di tubuh Krakatau Steel tersebut. Namun, ia menegaskan, langkah tersebut harus dilakukan demi menyehatkan kembali kinerja Krakatau Steel agar lebih efesien.

“Kalau KS tidak bisa kompetitif maka seluruh karyawan akan jadi korban. Jadi lebih baik saya pilih selamatkan KS daripada 100 persen tidak bekerja,” ucapnya, dalam Kompas.com.