Ngelmu.co – Di ibu kota baru, yang disebut akan pindah ke Kalimantan Timur, pemerintah akan sewa gedung dari swasta. Alasannya, karena pemerintah ingin menggunakan seminimal mungkin dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan.
Maka, pemerintah mengajak keterlibatan Badan Usaha (BU), dalam pembangunan ibu kota, pada skema KPBU (Kerja sama Pemerintah Badan Usaha).
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Komentarnya Tentang Pemindahan Ibu Kota Diangkat Kembali, Begini Tanggapan Ahok
Sambut Ibu Kota Baru: Agung Podomoro, Sinar Mas, Hingga Ciputra Group Susun Strategi
[/su_box]
Bagaimana caranya agar BU yang sudah berinvestasi, bisa balik modal untuk proyek pembangunan ibu kota baru?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu skema kerja sama yang nantinya digunakan adalah availability payment.
“Namanya availability payment,” tuturnya, di Kantor Bappenas, Jakarta, seperti dilansir Merdeka, Selasa (27/8).
Di Ibu Kota Baru, Pemerintah Akan Sewa Gedung dari Swasta
Dalam skema itu, jelas Bambang, BU akan membangun gedung, kemudian pemerintah akan membayar fee kepada BU tersebut, untuk jangka waktu tertentu.
Bambang memberikan contoh, jika BU membangun dan mengelola gedung dengan masa konsesi selama 20 tahun, maka dalam kurun waktu itu pula pemerintah akan membayar fee kepada badan usaha.
“Jadi swastanya yang mengelola, misalnya gedungnya selama 20 tahun, dan dalam 20 tahun itu, pemerintahan membayar fee dari pemakaian gedung itu,” jelas Bambang.
Gedung baru akan jadi milik pemerintah, jika masa konsesi telah selesai.
“Sampai nanti gedung itu menjadi milik pemerintah sepenuhnya,” pungkasnya.