Ngelmu.co – Hari ini, Jumat (6/9), lahir janji Puan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang belakangan ini terus menjadi kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu meminta, agar masyarakat tidak khawatir dengan rencana pemerintah satu itu. Karena, warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan terkena imbasnya.
“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan Maharani, seperti dilansir setkab.go.id, Kamis (5/9).
Janji Puan Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurutnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yakni:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah dan swasta,
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan
- Peserta Bukan Pekerja (BP).
Puan juga mengatakan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara, bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yang besar iurannya berbeda-beda.
“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” tegas Puan.
Namun, untuk pastinya kapan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan, Puan menyebut, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita tunggu Perpres-nya. Kalau Perpres-nya sudah ditandatangani semua, harus kita lakukan,” pungkasnya.
Menurut Puan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.
Sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)-KIS (Kartu Indonesia Sehat), memperbaiki berbagai hal.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
BPJS Kesehatan Defisit, Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran Hingga Dua Kali Lipat
Tanggapan Moeldoko Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Sehat Itu Mahal
[/su_box]
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Berikut rincian kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan:
- Kelas III akan naik dari Rp22.500 menjadi Rp42.000;
- Kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu; dan
- Kelas I naik 100 persen, dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu.