Berita  

Politikus PDIP Sebut Cara Berpikir Pimpinan KPK Anarko: Rusak Ketatanegaraan Kita

Cara Berpikir Pimpinan KPK

Ngelmu.co – Di tengah isu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul penilaian dari anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, terhadap kinerja pimpinan KPK, periode 2015-2019. Menurutnya, cara berpikir pimpinan KPK saat ini bisa disebut anarko (anti-sistem).

Politikus PDIP Sebut Cara Berpikir Pimpinan KPK Anarko

Masinton berkata demikian, karena adanya keputusan pimpinan KPK yang selalu menentang, jika ada kebijakan Pemerintah pun DPR yang tak sejalan. Salah satunya, wacana revisi UU KPK.

“KPK hari ini, umpamanya, apa pun keputusan negara selalu ditolak. DPR buat Pansus penyelidikan, ditolak. DPR merencanakan melakukan revisi (UU KPK) ditolak,” tuturnya, seperti dilansir Kumparan.

“Jangan sampai kita memilih pimpinan KPK yang model begini lagi nih, yang cara berpikirnya anarko,” imbuh Masinton di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Pansel KPK, Senin (9/9).

Saat ini, kata Masinton, cara berpikir para pimpinan KPK sudah antisistem. Padahal, konteks hubungan penyelenggara negara, sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Tahun 1999.

“Tidak boleh ada institusi negara di Republik ini yang bekerja dasarnya pakai UU negara, dibiayai negara, kemudian menantang keputusan politik negara,” tegasnya.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]

Diam-diam Revisi UU KPK, Laode Sebut Pemerintah dan DPR Bohongi Rakyat

Di Balik Revisi UU KPK: Ternyata Diusulkan Oleh 5 Partai Pendukung Jokowi

Di Depan Gedung KPK: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk, di Mana Presiden Kami?

[/su_box]

Sementara seleksi di tingkat DPR yang sedang berjalan, disebut Masinton, para Capim itu sejalan dengan pemikiran di DPR. Namun, setelah lepas dan dilantik secara definitif, tiba-tiba mereka berubah.

Hal tersebut yang menyebabkan Masinton tak ingin DPR ‘kecolongan’ lagi, meloloskan pimpinan-pimpinan seperti itu.

“Kita enggak ingin pimpinan KPK begini. Bisa dibayangkan ya, kalau semua institusi penyelenggara negara pelaksanaan UU menentang keputusan negara. Menentang rencana keputusan negara baik DPR maupun Presiden,” ujarnya.

“Ini saya kasih contoh. Kalau cara berpikirnya anarko, rusak ketatanegaraan kita ya. Rusak negara. Kita jangan lagi sampai kesusupan modelnya begini nih,” pungkas Masinton.