Berita  

Karena Disertasi Keabsahan Sëks Non Nikah, Azis Dituntut untuk Dipecat

Delegasi DSKS serahkan tuntutan saat beraudensi dengan Rektor IAIN

Ngelmu.co – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengajukan tuntutan pada pihak Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, agar segera memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat Dosen Fakultas Syariah Abdul Aziz, terkait munculnya disertasi tentang keabsahan sëks di luar nikah, melalui perspektif Syahrur tentang konsep “Milk Al Yamin” yang cukup meresahkan ulama dan masyarakat Muslim.

Tuntutan tersebut  disampaikan oleh Divisi Humas DSKS; Endro Sudarsono ketika beraudensi dengan Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir dan jajaran pimpinan kampus lainnya pada hari Senin, (9/9/2019).

Selain itu, DSKS juga meminta agar kampus memberi sanksi tegas terhadap civitas akademika di lingkungan IAIN Surakarta bila menyebarkan paham dan pemikiran yang  bertentangan dengan Dinul Islam serta menimbulkan efek keresahan di dalam masyarakat.

Tuntutan untuk memberhentikan tidak hormat dosen bernama Abdul Aziz atas disertasinya itu juga ditopang oleh telah adanya pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pemikiran Abdul Azis dengan disertasinya sudah menyimpang (Al-Afkar Al Munharifah). Demikian Endro Sudarsono mengungkapkan.

Disertasi Abdul Aziz berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Sëksual Non-marital” juga dinilai tidak mengindahkan sensitifitas masyarakat  dan umat Islam di negeri ini.

DSKS mengusulkan agar kampus IAIN Surakarta mengganti dosen semacam Abdul Azis dengan dosen yang lebih mumpuni, kredibel dari sisi akademis dan agama Islam, serta memilki kepekaan sosial dan  tanggungjawab moral terhadap bangsa dan negara indonesia.

Menanggapi hal itu, Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, yang dibersamai jajarannya kala menerima delegasi dan pimpinan DSKS, dengan terbuka menerima masukan dari DSKS tersebut.
Meskipun begitu, Rektor mengungkapkan bahwa beliau tidak memiliki kewenangan pemecatan. Wewenang tersebut berada di tangan Kementerian Agama secara langsung.

Pada kesempatan audensi yang berjalan dengan hangat dan penuh persaudaraan itu, Rektor IAIN Surakarta juga memyampaikan beberapa hal antara lain:

Pertama, bahwa masalah disertasi, itu adalah pribadi dari dosen yang bernama Abdul Azis.

Kedua, bahwa Rektor akan membentuk tim pengawas judul disertasi.

Ketiga, perlu diingat bersama bahwa yang bersangkutan telah meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka.

Yang terakhir, Rektor berharap respon masyarakat terhadap IAIN tetap memperhatikan kondusifitas terkait opini institusi yg harus dijaga.

Hadir pula pada audensi itu ialah Dekan dari fakultas Syariah yang menerangkan bahwa benar memang Abdul Azis mengampu mata kuliah Fikih Munakahat.

Dekan juga sudah melaksanakan pemanggilan dan pembinaan serta meminta segera Azis agar merivisi disertasi yang kontroversial itu.

Selebihnya, Dekan Fakultas Syariah juga sudah mengumpulkan para dosen lain serta memberikan penjelasan tentang kasus tersebut. Demikian penjelasan lengkap dari sumber Humas DSKS. (nd)