Ngelmu.co – Saat perhitungan pasca pemilu, artis kenamaan Mulan Jameela beberapa waktu lalu terancam gagal masuk senayan.
Namun kini ada kabar terbaru dari KPU. Istri Ahmad Dhani yang terlahir dengan nama Raden Terry Tantri Wulansari pada tanggal 23 Agustus 1979 ini, mulai memiliki peluang besar untuk menjadi anggota DPR RI.
Hal ini cukup mengagetkan publik, pasalnya suara Mulan di daerah pemilih kalah oleh rekannya sesama partai.
KPU RI seperti diberitakan melalui artikel kompas telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Melalui surat itu KPU memutuskan ketetapan bahwa Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Selain itu, Mulan juga menggantikan calon bernama Fahrul Rozi sebagai peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Adapun latar belakang Surat keputusan KPU tersebut ternyata dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat yang bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal uraian penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Kemudian juga melalui Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah-langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir, ada pula Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.
Sekarang istri Ahmad Dhani ini harus menyiapkan diri menuju masa pelantikan dan masa mulai tugasnya.