Ngelmu.co – Hari ini semua produk makanan wajib mencantumkan label sertifikat halal. Otoritas lembaga yang bertugas mengeluarkan ‘hak halal’ itu tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun waktu Efektivitas pemberlakuan hal itu sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH). “Kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH yang dilansir oleh detikcom, pada hari Rabu (17/10/2019).
Publik belum banyak yang mengetahui bahwa undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah diundangkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2014.
Lalu bagaimana bila ada produsen yang belum mencantumkan sertifikat halal mulai hari ini pada produknya?
“Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap,” begitlah yang tertulis pada Pasal 67 ayat 2 UU JPH tersebut.
Tidak hanya mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan lain yang signifikan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Semula yang berwenang melakukan sertifikasi halal adalah dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun Mulai hari ini wewenang itu telah berpindah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Publik tentu masih berharap efektifitas dari perubahan-perubahan yang dibawa oleh UU JPH ini.