Ngelmu.co – Terkait rencana pemerintah menaikkan sejumlah tarif, mulai dari ruas tol, hingga cukai rokok, dalam waktu dekat, masyarakat mengaku bersiap kencangkan ikat pinggang.
“Menggunakan baling-baling bambu (kipas angin), bagian dari upaya pengiritan dan mengencangkan ikat pinggang, saat tarif listrik terus naik,” kata seorang warganet, Ria.
Salah satu yang akan terus berjalan hingga akhir tahun adalah penyesuaian tarif sejumlah ruas tol, menanti keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyesuaian Tarif Tol
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit.
“Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian,” tuturnya, di Menara Kadin, seperti dilansir CNBC, Selasa (29/10).
“Sampai akhir tahun, ‘kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif,” imbuhnya.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Tol Mulai Berlaku untuk Beberapa Ruas Berikut
Namun, untuk tarif Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya mulai berlaku per 2 November 2019.
Kenaikan tarif berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V, justru mengalami penurunan.
BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan berlaku per 1 Januari 2020, dengan daftar lengkap dari Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD), dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta.
Di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah, dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit, Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran Hingga Dua Kali Lipat
Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah akan menghapus subsidi, bagi pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA, per tahun 2020.
Maka, para pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif, seperti disampaikan Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Abumanan.
Ia mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA, yakni pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.
“PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi ‘kan susah, selama ini, karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA,” kata Djoko, Rabu (4/9).
“Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin, 450 VA juga campur, ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA,” lanjutnya.
PLN disebut bisa masuk dalam kebijakan penyesuaian tarif, dengan mencabut subsidi 900 VA.
Alokasi subsidi ke PLN, dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
“Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan,” sebut Djoko.
Penyesuaian tarif akan berlaku pada kelompok yang sebelumnya disubsidi, menjadi tidak subsidi.
Namun, belum tentu kenaikan tarif, sebab semua bergantung pada dolar, ICP, dan inflasi. Hanya masuk tarif penyesuaian 3 bulanan.
Baca Juga: Tahun 2020, Subsidi 27 Juta Pelanggan Listrik 900 VA Akan Dicabut
Sebagaimana disampaikan Menteri ESDM sebelumnya, Ignasius Jonan.
Tarif listrik belum tentu naik, meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Pemerintah, kata Jonan, belum mengambil keputusan soal penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik, menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
“Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan,” ujarnya.
Selanjutnya akan dijalankan oleh Menteri ESDM baru, Arifin Tasrif.
Pemakaian Plastik
Sri Mulyani juga mengusulkan, kenaikan tarif untuk cukai plastik, yakni Rp30.000 per kilogram, sedangkan untuk per lembarnya, dikenakan Rp200.
Usulan tersebut disampaikan pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI, sejak wacana penerapan tarif cukai rokok dua tahun lalu.
“Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik, Rp30.000 per kilo, dan per lembar Rp200,” kata Sri Mulyani.
Harga jual kantong plastik, nantinya menjadi Rp450, hingga Rp500 per lembarnya.
Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya.
Apalagi, 62 persen dari sampah plastik Indonesia berasal dari penggunaan kantong plastik yang berlebihan.
Kenaikan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), juga resmi memberlakukan tarif baru ojek online di seluruh Indonesia, per tanggal 2 September 2019 lalu.
Di mana ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, yang pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan oleh pengendara (tarif ini ditentukan Kemenhub).
Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek, di mana besarnya tidak boleh lebih dari 20 persen dari total biaya.
Berikut selengkapnya tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per kilometer, dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per kilometer, dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-Rp2.600, dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000
Cukai Rokok
Di tahun 2020, harga rokok bisa mencapai Rp35.000 per bungkusnya, seperti disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo.
Sebab, saat ini sudah terbit PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau, di mana mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Dalam PMK terbaru itu, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Angka tersebut berada di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yakni sebesar 23 persen, beberapa waktu lalu, di Istana Negara.
“Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp30.000, Rp33.000, atau bahkan bisa sampai Rp35.000 [per bungkus],” kata Budidoyo, Rabu (23/10) lalu.
Secara statistik, tarif CHT:
- Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen,
- Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan
- Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.