Ngelmu.co – Menyikapi ramainya pembicaraan terkait anggaran aneh Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa poin yang bisa dijadikan fokus. Salah satunya adalah kursi DKI II yang tak kunjung terisi. Sebab, sadar tidak sadar, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah bekerja ‘sendirian’, selama 14 bulan lebih.
Sejak Sandiaga Salahuddin Uno mundur dari posisi Wakil Gubernur, pertengahan Agustus 2018 lalu, untuk maju pada Pilpres 2019, Anies masih belum diberikan pengganti, meski dirinya sudah memberikan dua nama pilihan.
Kedua nama tersebut adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, sampai hari ini, siapa yang menggantikan Sandi, menempati posisi Wagub DKI, belum juga ditentukan.
Di sisi lain, Anies menilai, masalah penganggaran ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, dan pangkalnya berada pada sistem.
“Ini problem muncul tiap tahun. Maka yang kita koreksi adalah sistemnya,” tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/10).
“Sistem masih manual, pengecekan manual, maka ada puluhan ribu item. Saya kerjakan satu-satu kemarin. Tapi saya tidak berpanggung,” imbuhnya.
Baca Juga: Tompi Ingatkan Anies soal Neraka, Begini Respons Warganet
Ditemui di kesempatan berbeda, Anies menginformasikan, bahwa pihaknya akan membuat tim ad hoc, untuk menelisik oknum pegawai yang menginput data anggaran yang ganjil.
Di mana, anggaran DKI menjadi sorotan, usai temuan sejumlah mata anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI, dianggap tak wajar.
Salah satunya pengadaan lem aibon yang sebelumnya disebut Rp82,8 miliar, serta anggaran pulpen yang disebut sebesar Rp123 miliar.
Maka, tim bentukan itu nantinya akan diamanatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kemudian saya membuat Kepgub 128 tahun 2019 pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin PNS,” kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).
Tim tersebut, lanjut Anies, diketuai oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum.
“Itu adalah tim yang selalu memeriksa kalau ada tuduhan pelanggaran di ASN. Mereka yang akan melakukan pemeriksaan, tapi nama-namanya yang diperiksa nanti akan dapat dari Bappeda,” pungkasnya.