Berita  

Disebut Cari Sensasi, Dewi Tanjung: Halo Novel, Saya Sudah Ngetop

Ngelmu.co – Laporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke polisi, atas tudingan merekayasa kasus penyiraman air keras, Politisi PDIP, Dewi Tanjung, mengaku tak mencari sensasi. Sebab, dirinya merasa sudah lebih dulu tenar, sebelum terlibat kasus ini.

Sebelumnya, Novel memberikan tanggapan, usai dirinya dilaporkan oleh Dewi ke Polda Metro Jaya.

“Pelapornya mau ngerjain polisi barangkali. Cari sensasi,” kata Novel, Rabu (6/11).

Baca Juga: Novel Diduga Rekayasa Kasus Air Keras, Jurnalis Ini Beberkan Faktanya

Menjawab pernyataan Novel, Dewi mengunggah video berjudul, ‘Nyai Dewi Laporin Novel ke polisi, Lawyernya bilang itu Jahat dan salah, Jd nyai harus Lapor ke KUA’, di kanal youTube pribadinya.

Pada video berdurasi 16 menit 32 detik itu, Dewi mengatakan, dirinya sudah terkenal, jauh sebelum ia melaporkan Novel ke polisi.

“Si Novel bilang, ‘Dia ini ‘kan cari sensasi’. Halo Novel, Dewi Tanjung tuh sudah ngetop, jauh sebelum aku melaporkan kau ke polisi,” tuturnya, di menit 15:00.

“Aku sudah ngetop, gitu lho. Maaf Novel, tanya tuh, people power kulawan. Sudah ngetop jauh sebelum aku laporin kau,” imbuh Dewi.

Sementara diketahui, laporan polisi oleh Dewi Tanjung tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Ia melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Laporan Politisi PDIP Dewi Tanjung atas Novel Baswedan Tak Bisa Dilanjutkan

Namun, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menyebut, polisi tak bisa menindaklanjuti laporan Dewi, atas Novel Baswedan.

Hal ini sesuai yang tertera pada Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagai korban, Novel tak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Terhadap hal ini, ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami,” jelas Anggara, Jumat (8/11).