Ngelmu.co – Dipanggil KPK jadi saksi, terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, putra dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yakni Yamitema T. Laoly kembali mangkir.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
“Hari Senin, 18 November 2019, di Gedung KPK,” tuturnya, seperti dilansir CNN, Selasa (12/11).
Alasan Yamitema tak menghadiri pemeriksaan, kata Febri, masih sama dengan yang sebelumnya, yakni belum menerima surat panggilan.
Padahal, Febri menuturkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan sesuai alamat yang tertera di data Adminduk.
“KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T. Laoly, yang prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin, karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumahnya, di Medan,” ungkap Febri.
Baca Juga: KPK Periksa Anak Menkum HAM Terkait Kasus Suap Walkot Medan
Sebelumnya, Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu, juga mangkir dari panggilan penyidik, Senin (11/11).
Yamitema kembali dipanggil KPK jadi saksi, untuk diperiksa dalam kasus suap proyek dan perkara promosi jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap, yang berasal dari tersangka lainnya, Isya Ansyari (IA).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah Eldin kena OTT KPK, Selasa (15/10) lalu.
Sedikitnya, Eldin diduga menerima uang Rp380 juta, dalam berbagai kesempatan, sejak IA dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR, Februari-September 2019.