Berita  

PKS: Penghina Presiden Ditangkap, Kenapa Penghina Rasulillah dibiarkan?

 

Ngelmu.co — Salah satu Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi mengkritik keras kinerja pihak Kepolisian berkaitan dengan kasus Sukmawati Soekarnoputri yang belum lama ini membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno.

Al Habsyi membandingkan penanganan kasus tersebut dengan kasus dugaan penghinaan terhadap presiden yang beberapa kali terjadi. Polisi dinilai lebih tegas dan cepat memproses orang-orang yang diduga menghina presiden Indonesia.

“Kalau kita menghina presiden saja diciduk, sudah enggak ada urusan itu. Lha Ini kok menghina Rasulullah hanya diam,” ujar Al Habsyi pada rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Jenderal Idham Azis di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu lalu (20/11).

Al Habsyi menuturkan bahwa masyarakat muslim geram dengan pernyataan Sukmawati. Tentunya yang paling utama adalah umat Islam.

“Saya katakan tadi, bila ada yang menghina Nabi, maka marah kita, Pak. Pasti,” lanjut dia.

Pria bertubuh genpal ini juga menganggap wajar bila akhirnya akan ada banyak pihak yang mengaitkan itu dengan fenomena orang-orang yang tak bisa tersentuh kepolisian. Al Habsyi menyebut beberapa orang yang dilaporkan atas dugaan penodaan agama seperti Ade Armando dan Permadi Arya.

Tahun 2018 lalu, Ade Armando dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan kasus penodaan agama sebab ia menyebut hadis tak sesuai dengan ucapan dan tindakan Nabi Muhammad.

Sukmawati juga pernah dilaporkan ke kepolisian lantaran puisi yang dia baca diduga juga mengandung penodaan agama. Namun, akhirnya kasusnya dihentikan oleh kepolisian.

“Tentunya akhirnya publik menghubungkan dengan puisi konde, yang ujungnya SP3, ini menunjukkan ada orang-orang yang untouchable, ini saya pikir perlu jadi perhatian bersama,” pungkas dia.

Saat berita ini dibuat, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Idham Azis masih berjalan, dan belum pula para pemateri menjawab pertanyaan Alhabsyi.

Seperti diketahui bersama, Sukmawati Soekarnoputri membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno di Abad 20. Di media sosial cepat beredar video kala Sukmawati menyampaikan hal itu.

Banyak elemen masyarakat merasa tersinggung. Beberapa diantaranya adalah kelompok yang melaporkan Sukmawati ke polisi atas dugaan penodaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapaun pasal yang dilaporkan yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 156a KUHP.

Seseorang bernama Irvan Noviandana juga turut melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.

Tahun lalu, Sukmawati juga mendapat protes saat membacakan puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018.

Menanggapi kasus ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menganggap mediasi lebih baik daripada jalur hukum.

“Bila bisa mediasi itu lebih bagus agar tak terus berhadap-hadapan. Kalau minta maaf memang salah enggak ada masalah kan, janganlah berfikiran segalanya harus diselesaikan lewat jalur pengadilan,” kata Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta seperti dilansir oleh m.cnnindonesia.com.