Berita  

AS Dukung Pemukiman Ilegal Israel, Al-Azhar Mesir Mengecam

Ngelmu.co – Usai Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, menanggapi keras pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo, soal pemukiman ilegal Israel, pihak Al-Azhar Mesir pun memberikan kecaman.

Dilansir Middle East Monitor, Kamis (21/11), mereka menyebut hal tersebut, sebagai serangan terang-terangan terhadap hak-hak negara Palestina.

“Keputusan AS benar-benar tidak konsisten dengan ketentuan hukum internasional, dan Piagam PBB yang mengakui ilegalitas pemukiman Israel, di wilayah Palestina,” jelas pihak Al-Azhar.

Baca Juga: Ditembak Zionis Israel saat Meliput, Jurnalis Ini Kehilangan Mata Kirinya

Lembaga agama Islam tertinggi di Mesir itu pun memberi peringatan.

Sebab, keputusan [AS] itu bisa berdampak serius, seperti memberi lampu hijau bagi entitas Zionis, untuk membangun lebih banyak pemukiman.

Hingga dilakukannya pelanggaran dan kejahatan lebih lanjut, terhadap negara Palestina.

Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, untuk menghormati negara-negara Arab dan Islam.

Lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia (HAM), kepada pemilik yang sah, dan resolusi legitimasi internasional yang telah berulang kali menekankan pada ilegalitas pemukiman Israel.

Baca Juga: Federasi Jurnalis Internasional Mengutuk Keras Tindakan Zionis Israel

Sebelumnya, Senin (18/11) lalu, Pompeo mengatakan, bahwa Washington mendukung hak Israel untuk membangun pemukiman Yahudi, di Tepi Barat.

“Kami menyimpulkan, pembangunan pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” kata Pompeo.

Baca Juga: AS Klaim Pemukiman Israel di Palestina Tak Lagi Ilegal, Ini Kata Mahathir

Pengumuman yang dikutuk oleh Palestina, pemerintah Arab, dan Uni Eropa (UE), itu menandakan, pemerintah AS telah memihak Israel.

Karena itu, posisi AS dan sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB, kini menjadi berseberangan.

Berdasarkan informasi, menurut teori dan pendapat hukum yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri AS pada 1978, wilayah pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina, dinyatakan bertentangan dengan hukum internasional.