Ngelmu.co – Merasa kliennya difitnah, dengan penyebaran video yang sudah di-edit, Kuasa Hukum Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Salestinus, meminta kepada pihak kepolisian, untuk menangkap pelaku.
Pernyataan Kuasa Hukum Sukmawati
Sebelumnya, video diskusi kemerdekaan pada 11 November 2019, yang telah beredar luas itu, membuat Sukma, harus berurusan dengan pasal penodaan agama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Petrus, seperti dilansir Republika, Senin (18/11) lalu.
“Memotong atau mengedit rekaman video pembicaraan Ibu Sukmawati dalam Diskusi Kebangsaan Membangkitkan Nasionalisme untuk Tangkal Radikaliame dan Terorisme, menjadi tidak utuh,” sambungnya.
Petrus menuding, tujuan video tersebut disebarkan ke masyarakat luas, agar kliennya dinilai terlibat tindak pidana penistaan agama.
Padahal menurutnya, Sukma tidak melakukan tuduhan tersebut.
“Padahal faktanya tidak demikian,” ujarnya.
Maka, ia mendesak Polri, untuk segera menangkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena telah menyebarkan video rekaman yang tidak utuh, hingga menimbulkan keresahan hingga kebencian, di tengah masyarakat.
“Padahal, di dalam forum terhormat itu, Ibu Sukmawati sebagai pembicara, tidak mengeluarkan pernyataan yang berkonten menista agama manapun, berdasarkan SARA,” tegas Petrus.
Baca Juga: Masih Belum Mau Minta Maaf, Sukmawati Disebut Siap Tanggung Jawab
Sebelumnya, Sukma telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas tudingan penistaan agama.
Ia dianggap menistakan agama, karena membandingkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dengan Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno.