Ngelmu.co – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Indonesian Corruption Watch (ICW) kecewa atas langkah Jokowi itu. Kendati demikain, ICW mengaku tak kaget. Sebab, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi dianggap tidak jelas.
“Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis.
Kurnia juga mengatakan, bahwa sebenarnya Jokowi tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Untuk tahun 2019 ini, langkah yang dilakukan oleh Jokowi banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi.
Sebagai contoh, kata Kurnia, Presiden telah menyetujui terpilihnya oimpinan KPK dengan rekam jejak buruk; kedua, merestui revisi UU KPK; dan ingkar janji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK (Perpu KPK).
Menurutnya, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun harus dipertanyakan. Sebab, bagaimana pun, kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu, kata dia, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Kontrasnya Nasib Stafsus Presiden dengan Guru
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman Annas yang semula 7 tahun penjara, menjadi 6 tahun. Pemberian grasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.
Sebelum mendapatkan grasi, Annas baru akan bebas pada 3 Oktober 2021. Dengan pemberian grasi, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020. Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.