Ngelmu.co – Sebagai upaya agar para ulama bisa dilindungi dan dimuliakan posisinya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) perlindungan ulama dan tokoh agama ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk ke program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Akan Diplenokan
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, ketika memberi sambutan dalam rapat kerja pimpinan fraksi PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) kemarin. Jazuli mengatakan, bahwa beberapa RUU tersebut akan diplenokan di Baleg.
“Insya Allah beberapa RUU yang akan diusulkan oleh Fraksi PKS nanti malam akan diplenokan di Baleg,” kata Jazuli seperti yang dikutip dari Detik.
Tak hanya RUU perlindungan ulama saja, Jazuli juga mengungkapkan bahwa PKS pun telah mengusulkan UU Kewirausahaan ke Baleg.
“Alhamdulillah meskipun 5 tahun yang lalu belum selesai UU kewirausahaan nasional dan itu sudah bisa dimasukkan kembali dan juga saya mendengar sudah dimasukkan UU perlindungan ulama dan tokoh agama yang merupakan jargon dan janji kampanye kita,” ujarnya.
Baca Juga: Sohibul Iman dan Jajaran Pimpinan PKS Silaturahim ke Pimpinan PP Muhammadiyah
Baca Juga: Semakin Bengkak, PKS Ingatkan Pemerintah Waspada Utang Multisektor
Jazuli menerangkan, RUU perlindungan ulama dan tokoh agama diajukan ke Baleg untuk dibahas agar ulama-ulama di Indonesia bisa dihormati dan dilindungi.
“Tokoh agama, ulama di Indonesia ini bisa dihormati dan dimuliakan,” ucapnya.