Ngelmu.co – Beredar kabar, bahwa tahun 2020 mendatang, para pelaku usaha online atau e-commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Harus Memiliki Izin Usaha
Peraturan Pemerintah yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 November 2019. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
Dengan adanya aturan ini, para pelaku usaha online shop yang selama ini berjualan di e-commerce ternama seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin usaha ini sendiri, bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Menurut PP, PMSE dapat dilakuakn oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peratutan Undang-Undang yang selanjutnya disebut para pihak.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur para pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukun Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan meanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan epraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP.
Tanggapan Menteri Perdagangan
Dilansir dari laman cnbcindonesia, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menegaskan, bahwa pera pelapak harus memiliki izin usaha. Sebab pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur pelapak e-commerce mengikuti aturan berusaha di Indonesia.
“Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu,” kata Agus.
Untuk proses perizinan, ua menyebut akan mudah. Aturan teknis dari beleid ini akan terbit dalam Permendag.
“Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijkan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Karyawan Bukalapak di PHK
Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata Agus, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
“Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita,” kata Agus.
“Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya,” tegasnya.