Ngelmu.co – Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mengklaim tak ada pelanggaran HAM yang terjadi di era Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2014 lalu, mengundang beragam reaksi dari masyarakat.
Terutama warganet yang aktif menyampaikan pendapatnya melalui media sosial, salah satunya Twitter. Mereka mempertanyakan objektivitas Mahfud akan hal ini.
Maxi Amran: Anak yang mati dikeroyok di halaman masjid kemarin itu pasti dikategorikan aksi bela negara kali ya? Ah capek deh.
Rizky Yudha P: Pak, dapat salam dari keluarga mahasiswa yang tewas di Kendari.
Muhammad Salim: Dua mahasiswa yang ditembak di Sultra, beberapa orang meninggal dipukuli pas demo di DPR, @mohmahfudmd tolong buka mata hati, Pak.
Sela Oktavia: Benar-benar, tahta bisa membutakan segalanya.
Ada juga yang mengatakan, jika pelanggaran HAM di era Jokowi, justru lebih berat dari sebelum-sebelumnya.
Akbar: Justru pelanggaran HAM di zaman Jokowi lebih berat. Jokowi menggunakan aparat untuk menekan rakyat dan para tokoh.
Sebagian lainnya menyebut, yang dimaksud Mahfud tak ada bukanlah pelanggarannya, melainkan pengusutannya yang tak berjalan.
Betta Reflina: Tidak ada satu pun yang tuntas? Apa gimana?
Nauf: Tak ada satu pun yang diproses maksudnya, Pak?
Alif: Tidak ada kasus HAM yang diangkat ke pengadilan dan tuntas. Apa itu maksudnya, Pak?
Aloenk: Melihat dia yang ada di pikiran saya hanyalah wajah dan hatinya yang begitu hitam kelam, tidak ada pancaran aura positif, saya melihatnya sebagai seorang pengkhianat.
Baca Juga: Tak Ada Satu pun Isu Pelanggaran HAM di Era Jokowi
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, jika di era Jokowi, sejak tahun 2014 lalu, tak ada pelanggaran HAM yang terjadi.
“Coba lihat di era Pak Jokowi, sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM,” tuturnya, di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kumparan, Kamis (12/12).
“Masih ada 11 kasus di Indonesia berdasar hasil yang diolah di sini, baik dari Komnas HAM maupun kita, dan dalam 11 kasus itu, semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi,” pungkasnya.
Berikut kasus yang dimaksud Mahfud:
- Penculikan dan penghilangan orang secara paksa, 1997-1998;
- Tragedi Semanggi I dan II, 1998-1999;
- Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh, 1999;
- Peristiwa Wasior, 2001;
- Kasus Wamena, 2003;
- Tragedi Jambu Keupok Aceh, 2003;
- Peristiwa 1965-1966;
- Penembakan misterius, 1982-1986;
- Pembantaian Talangsari 1989;
- Tragedi Rumoh Geudong Aceh, 1989-1998; dan
- Penembakan mahasiswa Trisakti 1998.