Ngelmu.co – Pelaku penyobekan Kitab Suci Al Qur’an di Tasikmalaya berhasil diungkap dan ditangkap Polisi.
“Pelaku telah ditangkap atas nama Erwin bin Tarya Sucipto usianya 33 tahun,” terang Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/19).
Rudy menyatakan bahwa insiden itu bermula kala Polresta Tasikmalaya mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga masyarakat menginfokan temuan sobekan kitab suci Al Qur’an di tengah-tengah Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, dini hari.
“Hal Itu diketahui sekitar jam 03.30 (WIB),” lanjut Rudi.
Pasca memperoleh informasi itu, Polresta Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, siang tadi, petugas berhasil menangkap pelaku.”
“Yang jelas kasus ini sudah terungkap. Pelakunya kita akan tangani,” pungkas Rudy.