Ngelmu.co – Setelah kapal asing, Coast Guard China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di perairan Natuna, beberapa waktu lalu, Ahli Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, keharusan negara hadir secara nyata di sana.
Kapal Asing Masuk Indonesia
Bukan sekadar protes diplomatik pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Tanah Air, di ZEE Indonesia.
“Mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla),” tutur Hikmahanto, seperti dilansir Detik, Selasa (31/12).
Sebelumnya, ia mengatakan, langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang melakukan protes diplomatik ke pemerintah China, dan memanggil Dubes China untuk Indonesia, sudah tepat.
“Apa yang dilakukan oleh Kemlu sudah tepat. Namun, perlu dipahami sebanyak-banyaknya protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktifitas para nelayan,” ujar Hikmahanto.
“Dan Coast Guard China, memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna,” sambung guru besar Universitas Indonesia itu.
Langkah itu tak akan berpengaruh signifikan, karena menurut Hikmahanto, China menganggap ZEE Natuna tidak ada.
Pihaknya justru menganggap zona tersebut sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China.
“Oleh karenanya, China akan terus melindungi nelayan-nelayan China untuk melakukan penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna,” jelas Hikmahanto.
Bahkan, Coast Guard China hingga berani mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang sedang menangkap ikan.
Hikmahanto mengatakan, dalam menjalankan aktivitas, para nelayan Indonesia harus diberi pengawalan oleh otoritas.
“Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah, karena dalam konsep hukum internasional, klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim diatas peta,” kata Hikmahanto.
“Atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effecive control),” imbuhnya.
Penguasaan akan lebih efektif, jika berbentuk kehadiran fisik.
“Ini penting, mengingat dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar ini,” beber Hikmahanto memberi contoh.
Baca Juga: Dikejar Kapal Asing, Nelayan Natuna: Kami Rindu Ibu Susi
Sebelumnya, Kemlu RI telah melakukan protes keras, atas peristiwa kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kemlu menyayangkan, pelanggaran ZEE Indonesia yang terjadi.
“Kemlu mengonfirmasi, terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.
Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” begitu bunyi kutipan pernyataan Kemlu RI, atas isu di Natuna, Senin (30/12).