Kejagung Periksa Eks Caleg PSI Franky Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya

Eks Caleg PSI Franky Tjokrosaputro

Ngelmu.co – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, eks Caleg PSI, Franky Tjokrosaputro, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Oto Trasindo, turut diperiksa sebagai saksi, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (5/2).

Eks Caleg PSI Franky Tjokrosaputro Diperiksa Sebagai Saksi

Adik dari tersangka kasus Jiwasraya—Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro—itu, diperiksa bersama delapan orang lainnya:

  1. Komisaris Independent PT SMR Utama Tahun 2012- 2015, Supandi Widi Siswanto;
  2. Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna;
  3. Direktur Utama PT Gunung Bara Utama, Phang Djaja Hartono;
  4. Komisaris Utama PT SMR Utama Tahun 2012-2015, Veny Indrawati;
  5. Komisaris Rangkap Direktur PT Topanz Investment, Utomo Puspa Suharto; dan
  6. Direktur Financial PT Gunung Bara Utama, Johan Siboney Handoyono.

Sementara dua orang nominee—pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham—untuk tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yakni:

  1. Hence Gunawan Kosasih, dan
  2. Djasmanto Halim.

Dilansir indopolitika.com, Franky pernah menjadi Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia, untuk Dapil Lebak dan Pandeglang. Namun, namanya tak lolos pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tak Semua Ditangkap?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik mempertanyakan apa yang diketahui Franky, terkait kasus yang menjerat kakaknya.

“Penyidik menanyakan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” tuturnya, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas, Rabu (5/2).

“Itu sudah masuk materi, keterlibatan dia seperti apa, perannya seperti apa, yang penting bagi penyidik, diduga ini ada keterkaitan,” sambung Hari.

Baca Juga: Singgung Lutfi Pengangguran Nyamar Pakai Seragam, Jubir PSI Dikritik Netizen

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tersangka lainnya adalah:

  1. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo;
  2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan
  3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Sementara terkait perkara di perusahaan pelat merah itu, Kejagung mengaku, telah memeriksa 144 saksi, serta melakukan penggeledahan di 16 tempat.

Sejumlah aset milik para tersangka pun telah disita dan diblokir, meski Kejagung belum memberi keterangan, berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan dilakukan, dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung, sudah mencapai angka Rp13,7 triliun.