Berita  

3 Kesalahan Fatal Kepala BPIP soal Agama Musuh Pancasila di Mata PKS

Agama Musuh Pancasila

Ngelmu.co – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengecam keras pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila.

PKS Kecam Kepala BPIP soal Pernyataan ‘Agama Musuh Pancasila’

Menurutnya, pernyataan tersebut sama saja dengan menginjak-menginjak nilai Pancasila, bahkan dapat memecah belah persatuan bangsa.

“Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama, sangat naif, provokatif, dan menyesatkan,” tegas Anggota Komisi l DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/2).

Baca Juga: Kepala BPIP Yudian Wahyudi: Musuh Terbesar Pancasila itu Agama, Bukan Kesukuan

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini, pernyataan Yudian tersebut, mengandung tiga kesalahan fatal.

“Pertama, secara filosofi kenegaraan, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama. Dikuatkan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2,” jelas Muzzammil.

“Pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” sambungnya.

Memenuhi Delik Penodaan/Penistaan Agama

Selain itu, TAP MPR RI No. VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi, masih berlaku.

Menegaskan arah kebijakan bangsa, mengaktualisasikan nilai-nilai agama, serta budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara.

“Kedua, secara historis, bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa, dan air mata para ulama juga tokoh agama, untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa,” kata Muzzammil.

“Seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah, dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang,” imbuhnya.

Baca Juga: Soal Agama Musuh Pancasila, MUI ke Jokowi: Pecat Kepala BPIP

Ketiga, lanjut Muzzammil, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama atau penistaan agama.

Diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP. Sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

“Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia,” tegas Muzzammil.

Alumni Ilmu Politik itu pun bertanya kepada Presiden Jokowi, apakah orang seperti Yudian, patut dipercaya sebagai Kepala BPIP.

“Lebih mendasar lagi pertanyaan saya, apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila,” kata Muzzammil.

Pesan untuk Jokowi

Lebih lanjut ia mengingatkan, jika Presiden Jokowi menganggap yang bersangkutan telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP, baiknya segera berhentikan.

“Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru dilantik 5 Februari lalu,” beber Muzzammil.

Ia pun menegaskan, jika NKRI harga mati, Pancasila merupakan ideologi negara yang memuliakan agama.

Seorang Pancasilais, lanjutnya, akan menjaga Persatuan Indonesia, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang memecah belah bangsa.

“Mari kita tegakkan hukum dengan adil, karena Indoensia adalah negara hukum, sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3,” pungkasnya.