Ngelmu.co – Pemerintah menghilangkan ketentuan izin lingkungan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja dan diganti menjadi perizinan berusaha. Hal ini diketahui berdasarkan draf yang telah disetorkan pemerintah ke DPR.
Pencabutan Izin Lingungan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com, izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperolah izin usaha atau kegiatan. Adapun isi Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Peneglolaan Lingkungan hidup sebagai berikut:
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Akan tetapi, Pasal 40 itu telah dihapus dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Ketentuan Pasal 40 dihapus,” demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 RUU Cipta Kerja.
Merubah Beberapa Definisi
Tak hanya menghapus, omnibus law RUU Cipta Kerja pun turut merubah sejumlah definisi yang ada. Termasuk analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi amdal tercantum dalam Pasal 1 angka 11. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengubah definisi yang tercantum dalam angka 12 terkait pemantauan, dan angka 35 terkait izin lingkungan hidup.
Adapaun perubahannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut:
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dalam RUU Cipta Kerja:
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah standar dalam pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
35. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Jatam Sebut Omnibus Law ‘Cilaka’ Bukti Demokrasi RI Dibajak Oligarki
Terkait hal ini, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kardaya Wanika mempertanyakan ketentuan tersebut.
Menurutnya, jika izin lingkungan dihilangkan, maka rezim ini akan memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal, ketika masih ada izin pun, kerusakan lingkungan sudah banyak sekali terjadi.
“Dengan RUU Cipta Kerja ini perusahaan pertambangan ingin lari dari tanggung jawab. Di dunia, mungkin hanya di Indonesia kegiatan pertambangan tidak perlu izin lingkungan,” kata politikus Gerindra ini yang dikutip dari Tempo.