Berita  

Diskotek Black Owl Ditutup Anies, Diprotes Ketua DPRD

Black Owl

Ngelmu.co – Dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia—pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl—oleh Pemprov DKI Jakarta, Senin (17/2), mendapat protes dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Kritik Pras soal TDUP Black Owl Dicabut

Ia yang menegaskan agar Pergub tidak melanggar Perda, menilai kasus penutupan diskotek dengan alasan pengunjung memakai narkoba, tidak tepat.

“Kalau saya lihat, ada beberapa kejadian seperti Dinas Pariwisata ini ‘kan kita bentuk ada Perda, tiba-tiba ada suatu kejadian tempat hiburan malam ini dirazia oleh Polri,” kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

“Ternyata tamunya itu bukan tamu yang pakai di situ, dia dari luar, masuk ke situ, terus ada razia. Kok dia [diskotek] harus ditutup? Ini ‘kan juga pendapatan kita ‘kan besar sekali,” imbuhnya, seperti dilansir Detik.

Diskotek Black Owl, kata Pras, menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar bagi Jakarta.

Sementara soal penutupan diskotek, seharusnya dilakukan jika ada keterlibatan pihak manajemen terkait penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan jika hanya pengunjung yang positif narkoba, tetapi diskotek ditutup, Pras menganggap itu tidak adil.

Sebab, menurutnya bisa saja pengunjung itu memakai narkoba di luar diskotek.

“Kalau Perda ‘kan melihat apakah ada satu keterlibatan si manajemen. Manajemen itu bisa, satu security, waiter, atau manajemen mengelola narkoba. Itu harus diberangus,” kata Pras.

“Tapi kalau tamu datang ke situ, tiba-tiba dia mau happy-happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba di-cek urin positif, terus perusahaan yang ditutup, ‘kan enggak fair,” sambungnya.

Baca Juga: Di Zaman Anies, Umat Hindu Tamil Akhirnya Miliki Rumah Ibadah

Lebih lanjut Pras mengatakan, Pemprov DKI tak bisa asal menutup. Ia menyebut, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu kepada pihak diskotek.

“Enggak langsung ditutup. Dilihat, minimal peringatan lah. Sosialisasi lah, pakai narkoba itu bahaya seperti ini. Coba sosialisasi, itu ‘kan bisa dipakai,” ujarnya.

Pras pun meminta kepada Biro Hukum Pemprov DKI, untuk memberi pemahaman ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal Perda yang ada.

“Jangan entar ada isu (narkoba) ini, (atas Pergub) itu, main tutup saja. Ini ibu kota negara lho, ada daerah khususnya,” pungkasnya.

Adanya Pelanggaran Ketentuan

Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan mencabut TDUP PT Murino Berkarya Indonesia, pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dengan pencabutan TDUP melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tak boleh lagi beroperasi, dan akan disegel dalam waktu dekat.

“Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga: Anies Mampu Membuat Rupiah Jadi Lebih Berharga

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, juga menyampaikan adanya pelanggaran ketentuan yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.

Tepatnya pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54.

Kabar itu muncul dari kumpulan laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa.

Diketahui tempat hiburan tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Seperti pada 15 Februari 2020, 12 pengunjung dinyatakan positif memakai narkoba.

Temuan itu, kata Cucu, menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen.

“Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Pihak Manajemen Menilai Pemprov DKI Tak Adil

Di sisi lain, pihak manajemen menilai, pencabutan izin usaha dari Pemprov DKI, kurang adil bagi dunia usaha, dan bisa mematikan semangat pengusaha muda.

“Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuma bagi kami kurang adil,” kata perwakilan manajemen, Efrat Tioyang, Selasa (18/2), seperti dilansir Republika.

Menurutnya, alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas, dan tak bisa dibuktikan, hanya berdasar informasi dari media.

“Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apa pun di dalam lokasi usaha kami,” beber Efrat.

Berdasarkan aturan, lanjutnya, pencabutan izin baru bisa dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin:

  1. Pihak manajemen mengedarkan narkoba,
  2. Melakukan prostitusi, dan
  3. Perjudian.

“Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan,” tegas Efrat.

Membenarkan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa waktu lalu, ia menyampaikan, para pengguna sudah mengonsumsi sebelum masuk diskotek.

“Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha, dan pengakuan mereka, sudah lama menggunakan itu,” kata Efrat.

Komisaris PT MBI itu menyatakan, akibat pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI, sebanyak 50 pekerja terancam PHK, dari usaha yang baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu.

“Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP). Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan,” ujarnya.

Menyebut kebijakan pemerintah tidak jelas, Efrat merasa, hal tersebut dapat meresahkan para pengusaha-pengusaha kafe dan restoran lain di Jakarta.

“Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media?” pungkasnya bertanya.