Jelang Aksi, Rumah Ketum PA 212 Dilempari Batu Oleh Orang Tak Dikenal

Jelang Aksi, Rumah Ketum PA 212 Dilempari Batu Oleh Orang Tak Dikenal

Ngelmu.co – Jelang aksi 212 yang digelar pada 21 Februari 2020 mendatang, kediaman Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, mendapatkan serangan teror dari orang yang tak dikenal.

Jelang Aksi, Rumah Ketum PA 212 Dilempari Batu Oleh Orang Tak Dikenal

Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal

Rumah yang diketahui berada di kawasan Cimanggis, Depok itu, dilempari batu pada Selasa (18/2/2020) pagi. Aksi pelemparan tersebut, terjadi dua kali.

Aksi pelemparan yang pertama, terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari, sehingga membuat kaca jendela rumahnya hancur. Dan yang kedua, terjadi saat ia tengah berada di masjid untuk salat berjamaah dan membuat pintu rumah rusak.

Kendati demikian, aksi teror yang membuat beberapa bagian rumahnya hancur, tak menjadi alasan dirinya mundur dalam pelaksanaan aksi nanti.

“Aksi akan terus berjalan, teror semacam ini tidak membuat kami mundur,” ujar Maarif saat dikutip Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.

Ia menduga bahwa pelemparan batu dilakukan orang orang yang resah akan demo 212 nanti. Terlebih, demonstrasi yang akan dilakukan di dua tempat itu, bertemakan “Berantas Korupsi”.

Menurut kesaksian dari tetangga, pelaku aksi diduga berjumlah dua orang, dengan mengendarai sepeda motor berwarna putih.

“Dari kesaksian tetangga, pelaku 2 orang mengendarai motor berwarna putih,” ujar Maarif.

Beruntungnya, tak ada korban dalam peristiwa ini. Slamet lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggis, dan sudah dilakukan olah TKP di lokasi sekitar.

Slamet pun berharap, polisi dapat bergerak cepat dan menangkap para pelaku beserta dalang yang berada di balik teror di rumahnya itu.

Terkait aksi 212 yang akan dilaksanakan tiga hari lagi, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 10 ribu massa.

Mereka akan menuntut pengusutan kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun diusut hingga tuntas.

“Lalu kasus PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 13 triliun dan kasus PT Asabri dengan kerugian hingga Rp 10 triliun,” ujar Novel.