Ngelmu.co – Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setidaknya, Pemprov DKI sudah menamatkan riwayat lima diskotek yang ada di Ibu Kota. Dilansir Viva, penutupan diskotek dilakukan sejak 2018.
Langkah tegas itu diambil, setelah sebelumnya, pengunjung tempat hiburan malam, terbukti positif mengonsumsi narkoba. Berikut lima diskotek yang dimaksud:
1. Exotic
Exotic yang terletak di Sawah Besar, Jakarta Pusat, menjadi diskotek pertama yang ditutup, tepatnya pada Kamis, 19 April 2018.
Pemprov DKI mengirimkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk menyegel tempat hiburan tersebut.
Langkah tersebut diambil, karena Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI, menemukan pengunjung yang mengonsumsi narkoba.
Peristiwa ini terjadi di awal kepemimpinan Anies yang saat itu masih didampingi Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Wakil Gubernur.
“Data BNN itu data yang kami anggap sebagai data yang valid,” jelas Sandi, Rabu (18/4/2018).
2. Old City
Berikutnya adalah Old City, yang berlokasi di Tambora, Jakarta Barat, ditutup pada Senin, 8 April 2019 lalu.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), PT Progres Karya Sejahtera—pengelola Old City—tak diperpanjang oleh Pemprov DKI.
Sebab, temuan narkoba di lokasi dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penutupan juga dilakukan, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelayanan Satu Pintu (PTSP).
“Pencabutan TDUP merek usaha Old City, telah dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Benni Aguscansra, Senin (8/4/2019).
3. Monggo Mas
Sementara diskotek yang berada di Daan Mogot, Jakarta Barat, yakni Monggo Mas, ditutup Pemprov DKI, pada Selasa, 31 Desember 2019.
Penutupan dilakukan, setelah ada temuan pengunjung yang membawa sabu, serta diduga sebagai bandar oleh pihak kepolisian.
Peristiwa terjadi saat razia dilakukan di tempat-tempat hiburan malam, menjelang pergantian tahun.
Usai Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya narkoba, Pemprov DKI pun melayangkan surat pencabutan, hingga Satpol PP DKI melakukan penyegelan.
“Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI, Sri Hayati, Selasa (31/12/2019).
4. Golden Crown
Diskotek keempat yang tamat riwayatnya di masa kepemimpinan Anies adalah Golden Crown, milik PT Mahkota Aman Sentosa.
Izin usaha tempat hiburan malam itu dicabut oleh Pemprov DKI, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Penutupan dilakukan, setelah muncul pemberitaan di media massa, terkait penggunaan narkoba, yang kemudian dibenarkan.
Pemprov DKI menyatakan, Golden Crown telah melanggar pasal 56 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, pun melakukan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.
“Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut,” kata Kepala Dinas Parekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Diskotek Black Owl Ditutup Anies, Diprotes Ketua DPRD
5. Black Owl
Tempat hiburan malam kelima yang juga dicabut TDUP-nya adalah Black Owl.
Berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, diskotek tersebut ditutup pada Senin, 17 Februari 2020.
Penutupan dilakukan, setelah 12 pengunjung ditemukan positif mengonsumsi narkoba, dalam razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pemprov DKI menyatakan, pemilik Black Owl telah melanggar Pasal 54 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI pun melakukan penutupan.
“Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini (izin Black Owl) resmi dicabut,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Benni Aguscandra, Senin (17/2/2020).