Ngelmu.co – Publik menanyakan soal ibu kota baru, setelah mengetahui Menteri Agama, Fachrul Razi, menyatakan Kemenag, akan mengkaji usulan ‘pengalihan dana haji untuk penanganan COVID-19’.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Nanang Samodra, menyampaikan usul tersebut, jika haji tahun ini ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Tentang kemungkinan haji ditunda, mungkin dananya bisa di-alihkan untuk COVID-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti,” kata Fachrul, dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4).
Meski demikian, dilansir ihram.co.id, Fachrul berharap, dana haji tak perlu di-alokasikan untuk penanganan pandemi virus Corona.
Ia berharap, dana yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan, bisa memenuhi kebutuhan.
“Mudah-mudahan, nanti dana yang diberikan Menteri Keuangan, akan cukup, sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu,” kata Fachrul.
Sebelumnya, menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelenggaraan haji tahun ini tertunda.
“Saya ingin mengajak Pak Menteri, mengasumsikan atau membuat semacam skenario, apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini, bisa di-alihkan untuk menangani COVID-19,” ujarnya.
“Saya khawatir pelaksanaan ibadah haji ini, kemungkinan besar akan tertunda. Alasannya, hingga sekarang belum ada tanda-tanda COVID-19 menurun,” sambung Nanang.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Utang Global 4,3 Miliar USD, Terbesar dalam Sejarah
Namun, mendengar kabar ini, sebagian besar publik menyatakan tidak setuju, dan justru mempertanyakan dana pemindahan ibu kota.
Mereka menyampaikan hal tersebut melalui media sosial, khususnya Twitter.
@AwwalaRosyidah: Masih aja ngelirik dana haji. Proyek ibu kota baru tuh, lebih baik di-stop. Dananya untuk COVID-19.
@aisyahsalsa19: Kenapa harus dana haji? Tunda pindah ibu kota dulu kenapa? Dana haji ‘kan amanah. Apakah pindah ibu kota lebih urgent daripada menangani COVID-19?
@Ipanghambali76: Ngaco ah. Kenapa harus dana haji? Dana pindah ibu kota dan biaya infrastruktur ke mana tuh?
@ALU_1904: Kenapa gak dana yang buat ibu kota ya, sekaligus potong gaji anggota dewan, BPIP, Stafsus, Menteri, Presiden dan wakil ya?
@Reza_M67M: Lebih baik dana pindah ibu kota aja. Kalau dana haji ‘kan statusnya titipan masing-masing individu calon jemaah haji.
@b_sapto: Dana pindah ibu kota ndak di-apa-apain? Ada ga sih sebenarnya uangnya?
@ridautari: Astaghfirullah. Itu dana masyarakat. Kenapa ga pakai dana Ibu kota baru saja? Miris kali negeri ini. Rakyat lagi yang dikorbankan.
Baca Juga: Pemprov DKI Alokasikan Dana Rp3,032 Triliun untuk Penanganan COVID-19
Terlepas dari itu, sebelumnya ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, juga menyampaikan pandangannya.
Ia mengatakan, semestinya, yang dipangkas lebih dulu adalah anggaran untuk Ibu kota baru.
Pasalnya, hingga saat ini, lelang untuk proyek tersebut masih berjalan.
“Permasalahan utamanya, tidak ada statemen yang jelas dari pemerintah, soal penundaan pembangunan IKN (Ibu Kota Negara),” kata Bhima, seperti dilansir Detik.
“Saya juga kaget, ketika melihat lelang pembangunan IKN tetap berjalan normal,” sambungnya, Senin (6/4) lalu.
“Artinya, memang belum ada intensi untuk menyetop proyek mercusuar itu. Sementara dalam Perppu, terkait rencana pemanfaatan dana abadi pendidikan disebutkan,” lanjut Bhima.
Ia menjelaskan, dana abadi pendidikan itu, termasuk dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang biasa digunakan untuk beasiswa.
Menilai persoalan pendidikan penting usai terjadinya bencana Corona, Bhima, pun mencontohkan kisah Jepang ketika terkena bom atom.
“Sebaiknya pemerintah jangan mencari dana dari LPDP, saya teringat kisah Jepang pasca musibah kota Nagasaki dan Hiroshima di-bom atom,” ujarnya.
“Kaisar Jepang bertanya ‘berapa guru yang masih tersisa’. Artinya, pembangunan pasca bencana tetap kembali fokus pada persoalan pendidikan. Itu jangan di-nomor-duakan,” pungkas Bhima.
Baca Juga: Kritik Istana yang Bolehkan Mudik, IDI: Akan Jadi Beban Pemda Setempat
Ia mengatakan demikian, karena sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana penanganan Corona dengan memangkas beberapa anggaran. Salah satunya dana abadi pendidikan.
Pemangkasan anggaran dana abadi pendidikan itu, di-atur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Perppu tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 31 Maret 2020 lalu.