Ngelmu.co – Kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan, dibatalkan. Keputusan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020, yang terbit per 1 April 2020 lalu.
Maka iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik sejak Januari, kembali turun menjadi:
- Kelas III dari Rp42.000, kembali ke Rp25.500,
- Kelas II dari Rp110.000, kembali ke Rp51.000, dan
- Kelas I dari Rp160.000, kembali ke Rp 80.000.
Lantas, bagaimana dengan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020?
Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan terkait hal tersebut.
Ia menyampaikan, kelebihan iuran yang telanjur dibayarkan, akan diperhitungkan pada pembayaran iuran di bulan selanjutnya.
“Diperhitungkan sebagai saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal, seperti dilansir Detik, Selasa (21/4).
Ia memastikan, pihaknya akan patuh terhadap aturan tersebut, dan akan menjalankan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MA.
“Kan memang putusan MA itu final dan mengikat. Sehingga pasti akan dilaksanakan,” sambung Iqbal.
Baca Juga: Ke Mana Hilangnya Puluhan Ribu TTD di Petisi ‘Bebaskan Siti Fadilah Supari’?
Diketahui, beleid pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, telah diterima pemerintah secara resmi sejak 31 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah memiliki waktu paling lambat 90 hari, untuk melaksanakan Putusan MA, atau sampai dengan 29 Juni 2020 mendatang.
“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, melalui rilis resmi, Selasa (21/4).