Ngelmu.co – Masa hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), ‘disunat’, usai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan banding yang diajukan. Romy yang semula dihukum dua tahun penjara, mendapat potongan satu tahun.
Artinya? Pekan depan, ia bebas. Tepatnya 30 April mendatang. Demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya, Romy bisa langsung dibebaskan, mengingat ia ditahan oleh KPK, sejak 16 Maret 2019 lalu.
Namun, saat penahanan, Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena sakit.
“Sempat dibantarkan 45 hari, karena sakit. Mestinya bebas pekan depan, meskipun KPK kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” jelasnya, seperti dilansir Kumparan, Kamis (23/4).
Lebih lanjut Maqdir mengaku siap, jika ke depan, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tentu (siap), tidak ada masalah untuk kami,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Rommy Kantongi Rp346 Juta, Sedangkan Menag Lukman Rp70 Juta
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan dua tahun penjara kepada Romy, karena terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Suap pertama sebesar Rp325 juta, diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim, dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romy menerima uang sebesar Rp255 juta, dalam dua tahap. Sementara Lukman, mengantongi Rp70 juta.
Suap kedua sebesar Rp91,4 juta, diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Maka khusus untuk Romy, hakim menilai total suap yang diterima, dari Haris Rp250 juta, dan dari Muafaq Rp50 juta.
Selanjutnya hakim menilai, sisa Rp46,4 juta, bukan diterima Romy, melainkan digunakan oleh sepupunya, Abdul Wahab, saat maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Gresik, dari PPP.
Uang Rp250 juta, sudah Romy setor kepada KPK, melalui Norman Zen. Di mana Rp50 juta sisanya, sudah menjadi bukti ketika KPK melakukan OTT.
Diketahui, suap dilancarkan Haris dan Muafaq, agar Romy membantu mereka untuk menduduki jabatan yang diincar.