Ngelmu.co – Definisi mudik dan pulang kampung masih menjadi polemik berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi V dari Fraksi BKP Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Ia mengkritik dua istilah yang dianggap membingungkan masyarakat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun akhirnya menegaskan, bahwa sebetulnya mudik dan pulang kampung sama, tidak ada bedanya.
Dia meminta hal ini tidak menjadi perdebatan. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan masyarakat dilarang melakukannya.
Sehingga, ia berharap, tak ada lagi perbedaan makna antara mudik dan pulang kampung.
“Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan buat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5).
“Berulang-ulang di sidang kabinet (ditegaskan) jangan pulang kampung, jangan mudik. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang,” tegasnya lagi.
Terdapat beberapa sektor yang dikecualikan untuk bisa bepergian. Di antaranya adalah pejabat negara, kedutaan, hingga aparat penegak hukum.
Akan tetapi, hal tersebut tetap diatur dengan harus menyertakan surat rekomendasi atau surat tugas dari instansi terkait.
“Selain itu, dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan menikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10 ribu pegawai musiman enggak bisa bekerja di jakarta. Bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarkan Pernyataan yang Berbeda soal Larangan Mudik, Membuat Masayarakat Bingung
Ia kembali menegaskan, masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang bekerja di sektor-sektor tertentu.
“Sekali lagi tolong dibantu enggak ada mudik dan pulang kampung. Kalau pekerja boleh,” pungkasnya.