Berita  

Pernyataan Sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia Kepada Pemerintah

Pernyataan Sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia Kepada Pemerintah

Ngelmu.co – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan peraturan pemerintah sendiri dan imbauan para tokoh agama.

Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menyatakan sikap tegas mereka kepada pemerintah.

Di mana pernyataan sikap tersebut sebelumnya merupakan pertimbangan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, pernyataan sikap tersebut telah melalui pembicaraan sejak malam hingga saat ini.

Dengan artian, keputusan tersebut tidak dibuat secara mendadak, melainkan sudah dilakukan perundingan.

MUI Memiliki Satgas Covid-19

Selain itu, MUI juga telah memiliki Satuan Tugas Covid-19 MUI. Mereka telah mengikuti perkembangan serta kebijakan dari pemerintah sejak awal Covid-19 melanda Indonesia.

“Yang dilihat dan dirasakan di daerah itulah (pernyataan sikap 32 MUI Provinsi) kesimpulan yang harus disampaikan demi kepentingan bangsa dan umat,” kata Buya Gusrizal seperti dilansir dari Republika, Jumat (8/5).

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan hasil diskusi.

Terlebih, kondisi bangsa dan negara saat ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Sebab, ada di berita dan juga di media sosial.

“Lagi melawan virus tiba-tiba pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi, ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh pemerintah), masyarakat jadi bingung,” kata KH Munahar saat dihubungi Republika, Jumat (8/5).

Pernyataan Sikap MUI

Lantas, seperti apa pernyataan sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia kepada pemerintah?

Sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 194 bahwa peran, fungsi, dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karenanya, setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Pergubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.

2. Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.

3. Memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.

4. Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

5. Mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.

Demikian pernyataan sikap kami, semoga pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Billahi Taufik Walhidayah.

Menunda Rencana Kedatangan 500 TKA China

Diketahui sebelumnya, rencana 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di pabrik pemurnian alias smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi polemik.

Hingga akhirnya, Mentari Ketenagakerjaan Ida Fauziah menginstruksikan kepada Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Aris Wahyudi untuk memerintahkan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Konawe menunda kedatangan ratusan TKA dari China.

“Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, R. Soes Hindharno dalam keterangannya beberapa hari lalu.

Kebijakan Melonggarkan Moda Transportasi

Sementara itu, terkait masalah kebijakan kelonggaran moda transportasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti diperbolehkannya untuk melakukan mudik.

Melainkan kebijakan tersebut, hanya penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan relaksasi.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Ia memaastikan, nantinya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria. Dijelaskan juga olehnya, bahwa bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum.

“Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujar Budi.

Sedangkan, mengenai harapan dan pernyataan sikap terkait kebijakan pemerintah, harus berdasarkan Pancasila dan nasionalisme. Pasalanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi beberapa waktu lalu.

Diharapkan, setiap kebijakan dan regulasi yang disusun baik kementerian ataupun lembaga memuat ideologi Pancasila. Jokowi mengatakan, tanpa ideologi, Indonesia tak akan bisa kokoh bersatu.

“Saya mengajak, meminta agar setiap produk-produk kebijakan, produk-produk regulasi, produk-produk perundangan, rasa ideologi itu harus nampak. Ideologi Pancasila harus nampak di situ,” kata Jokowi saat memberikan sambutan acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Corona Mewabah, Sekjen MUI Peringatkan Adanya Krisis Sosial dan Politik

Oleh karena itu, ideology Pancasila harus dibumikan dan disebarkan kepada generasi muda melalui berbagai platform media komunikasi.

“Tidak mungkin negara sebesar kita Indonesia ini bisa kokoh bersatu tanpa ideologinya berbeda-beda. Mau ke mana kita. Kita ngajak ke utara, ada yang ke selatan, ke barat, ke timur. Mau ke mana kita kalau seperti itu. Inilah sekali lagi pentingnya ideologi,” ujar Jokowi.