Ngelmu.co – Sebuah video yang memperlihatkan adegan pria menginjak-injak Al-Qur’an viral di media sosial. Aksi tak terpuji itu, dilakukan oleh seorang pria berinisial HM (31), sebagai bentuk sumpah lantaran dituduh melakukan pencurian.
Hal tersebut membuat warga geram, hingga akhirnya polisi langsung bergerak cepat mengamankan HM warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikamalaya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Pelaku yang menginjak-injak kitab suci Al-Qur’an pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, aksi tersebut berawal dari kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka HM.
Guna membuktikan perkataannya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Al-Qur’an. Namun, bukannya bersumpah, ia justru nekat menginjak Al-Qur’an sambil melakukan sumpahnya.
“Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Saat itu Hendra bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra. Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra mengaku berani bersumpah di hadapan Al-Qur’an. Dikasih Al-Qur’an taunya diinjak sama dia,” kata Hendria, di Mapolres Tasikmalaya yang dikutip dari Detik, Minggu (10/05/2020).
Sebelumnya, kejadian ini tidak dihiraukan oleh warga, karena mereka langsung membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an.
Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu keluarganya dengan inisial ZN (25) yang kebetulan berada dalam musyawarah itu. Kemudian ZN juga memposting di salah satu grup media sosial Facebook, hingga akhirnya viral.
“Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya Zulian juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan dia terancam pasal UU ITE,” tambah Hendria.
Gerak cepat Kepolisian mendapat Apresiasi Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Tasikmalaya. FKUB Menilai polisi telah bertindak cepat, tepat dan benar menghadapi situasi kasus penistaan agama ini.
“Saya apresiasi Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya. Gerak cepatnya ini bisa meredam keresahan masyarakat muslim. Apalagi ini lagi di bulan puasa. Saya imbau masyarakat tidak terpancing dan percayakan kasus hukumnya pada kepolisian. Polisinya sudah okeh. Ini menandakan keadilan hukum masih ditegakan di Polres Kabupaten ini,” kata Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya Edeng Za.
Baca Juga: Banyaknya Hafalan Al-Qur’an Berbanding Lurus dengan Kesehatan Seseorang
Akibat perbuatan itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelauk tersebut.
Untuk tersangka HM, yang melakukan penginjakan Al-Qur’an, diancam pasal 156a KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka ZN, ia dikenakan pasal 45 a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.