Berita  

Ratusan Eks Napi Asimilasi Kembali Melakukan Tindak Kejahatan

Ratusan Eks Napi Asimilasi Kembali Melakukan Tindak Kejahatan

Ngelmu.co – Lebih dari 100 eks narapidana (napi) yang belum lama dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi ini, kembali berulah melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis).

Ratusan Eks Napi Asimilasi Kembali Melakukan Tindak Kejahatan

Hingga hari ini, 106 napi terbukti kembali melakukan tindak kejahatan di masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

“Sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Ahmad di Mabes Polri, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (12/5)

Para napi yang kembali melakukan kejahatan itu tersebar di 19 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari kepolisian, terdapat tiga daerah dengan angka tertinggi pengulangan tindak pidana. Yakni, di Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

“Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana,” tutur Ahmad

Aksi kejahatan yang dilakukan pun beragam, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terdahap anak.

Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah membebaskan ribuan mantan narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersayarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Dalam data yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, menyebutkan bahwa sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi per Minggu (10/5).

Berdasarkan data yang diungkap oleh Kabagpenum Polri, maka ada sekitar 0,27 persen napi yang berulah kembali setelah bebas karena kebijakan asimilasi.

Kebijakan yang ditetapkan tersebut, menuai kontroversi di tengah masyarakat. Sebab, dengan dibebaskannya para napi, justru hanya akan membuat masyarakat resah. Terlebih, di kondisi saat ini.

Lantaran adanya kebijakan tersebut, Menateri Hukum dan Ham Yasona Laoly pun digugat ke pengadilan negeri.

Hingga akhirnya, Ketua Komisi II DPR RI Herman Herry meminta Kemenkumham untuk membenahi sistem pemberian asimilasi di tengah Covid-19, usia sejumlah napi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: 

Menurut Herman, Kemenkumham semestrinya dapat memastikan para napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali melakukan tindak kriminal saat telah dikeluarkan dari lapas.

“Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat,” kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5).

Kendai demikian, Herman mendukung kebijakan asimilasi kali ini. Sebab menurutnya, jumlah narapidana telah melebihi kapasitas lapas yang ada.