Berita  

Sebut Jokowi Hormati Putusan MA, Dirut BPJS: Masih Dalam Koridor

Fachmi Idris Jokowi BPJS Naik

Ngelmu.co – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, tidak setuju jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, disebut sebagai tindakan pemerintah yang tak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, isu yang beredar di berbagai media tidak tepat, karena pokok dari putusan MA, memberikan tiga pilihan kepada pemerintah.

Mencabut, mengubah, atau melaksanakan aturan. Dengan demikian, lanjut Fachmi, Jokowi masih dalam koridor.

“Artinya, Pak Jokowi, masih dalam koridor, konteksnya mengubah yakni masih sangat menghormati,” tuturnya, seperti dilansir Viva News, Kamis (14/5).

“Jadi, saya ingin clear-‘kan dulu, tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati,” sambungnya saat telekonferensi.

Fachmi juga menegaskan, isi Perpres secara keseluruhan, menggambarkan peran negara yang semakin hadir untuk masyarakat.

Dalam hal memberikan bantuan, dari sisi iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin, tidak mampu.

“Pemerintah justru hadir lebih banyak. Pertama, perpres ini, konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu, di-biayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen,” tegas Fachmi.

Iuran masyarakat yang telah dibayarkan oleh pemerintah, yakni mencapai 132,6 juta penduduk, dijadikan bukti oleh Fachmi.

Di antaranya Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta, dan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebanyak 36,06 juta.

“Kalau 42 ribu ‘kan pemerintah subsidi. Nah, pemerintah sudah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan,” kata Fachmi.

“Jadi jelas tahapannya, bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64,” pungkasnya.

Baca Juga: Soal Iuran BPJS Kesehatan yang Kembali Naik, PKS: Pil Pahit Bagi Masyarakat

Sebelumnya, putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020, membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Aturan itu, sebelumnya dikukuhkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, di mana kenaikan tarif ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Maka mulai Juli 2020 mendatang, berdasarkan Perpres Nomor 64, iuran yang berlaku bagi peserta adalah:

  • Kelas III tahun 2020 masih Rp25.500, tetapi mulai 2021 hingga tahun berikutnya, menjadi Rp35 ribu,
  • Kelas II menjadi Rp100 ribu, dan
  • Kelas I menjadi Rp150 ribu per orang per bulan.