Ngelmu.co – Berbagai pertanyaan mungkin muncul di benak masyarakat terkait kapan pandemi ini akan berakhir, sehingga dapat kembali beraktivitas normal di luar rumah. Terkait perkembangan Covid-19 di Tanah Air, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA telah merilis hasil riset.
Hasilnya, pada Juni 2020 mendatang, Indonesia diprediksi sudah dapat memulai kembali aktivitas bekerja di luar rumah secara bertahap, jika mematuhi lima kisi-kisi atau persayaratan.
“Bulan Juni 2020, secara bertahap, dengan mematuhi lima kisi-kisi, Indonesia saatnya memulai kembali bekerja di luar rumah,” ucap Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman saat jumpa pers hasil riset bertajuk ‘Indonesia Bekerja Kembali: Lima Kisi-kisi’ melalui telekonferensi, Sabtu (16/5/2020).
Lima Kisi-kisi yang Harus Dipatuhi
Adapun kisi-kisi tersebut yang pertama yakni, kebijakan ini bisa dimulai dari daerah yang mengalami penurunan kasus harian positif Covid-19.
“Riset LSI Denny JA, yang telah dirilis sebelumnya, menunjukan bahwa ada empat wilayah yang masuk ke dalam tipologi B (baik). Yaitu wilayah yang tambahan kasus hariannya menunjukan penurunan dari waktu-waktu meski tak drastis pascapemberlakuan PSBB,” ujar Ikram.
Kemudian, kisi-kisi yang kedua, bagi warga yang rentan terpapar Covid-19 diharapkan untuk tetap bekerja dari rumah. Sedangkan, warga dengan usia tidak rentan diperbolehkan bekerja kembali di luar rumah.
“Data Indonesia menunjukan bahwa angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun. Di kelompok usia ini, hingga saat ini, angka kematiannya mencapai di atas 80 persen dari total jumlah kematian akibat Covid-19,” imbuhnya.
Dengan artian, mereka yang masih berusia di bawah 45 tahun dapat kembali beraktivitas di luar rumah. Sementara yang usianya telah di atas 45 tahun, dianjurkan untuk tetap bekerja di rumah.
“Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan bahwa mereka yang usia di bawah 45 tahun boleh kembali kerja. Imbauan dan kebijakan pemerintah tersebut punya legitimasi data dan keilmuan,” ucap Ikram.
Ketiga, masyarakat dengan riwayat penyakit kronis diharapkan tetap bekerja dari rumah selama pandemi ini belum usia. Sebab, dikhawatirkan mereka memiliki risiko kematian paling tinggi jika terpapar Covid-19.
“Artinya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan mereka yang dibolehkan bekerja di luar rumah adalah mereka yang secara klinis tak punya penyakit penyerta yang kronis. Dan mereka yang pekerja namun punya penyakit penyerta yang kronis, bisa tetap kerja dari rumah,” tutur Ikram.
Keempat, seperti yang kita tahu, kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19 hingga vaksin ditemukan. Maka dari itu, diharapkan untuk dapat memulai daya hidup baru di era ‘new normal’. Dengan artian, masyarakat diizinkan kembali beraktivitas namun harus selalu menjaga protokol kesehatan.
“Karena kita ‘hidup bersama’ virus corona di tengah-tengah kita hingga vaksinnya ditemukan. Aturan social distancing tetap berlaku ketat, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, tak bersalaman dulu dan lainnya. Dunia usaha juga mulai membiasakan diri untuk menggunakan teknologi komunikasi untuk kepentingan bisnisnya,” papar Ikram.
Dan kisi-kisi yang terakhir atau kelima, semua pihak turut berperan dalam mengambil bagian untuk menjaga agar protokol kesehatan terjaga ketika kembali beraktivitas.
“Tak hanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun pemimpin dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama harus terlibat aktif mengedukasi dan mengawasi warga agar terjaga kesehatan bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Cerita Menhub Sempat Positif Covid-19 Lagi Usai Sembuh
Perlu diketahui, riset ini diambil melalui metode kualitatif yaitu studi data sekunder periode. Adapun sumber data yang digunakan diantaranya adalah Data Gugus Tugas, Data Worldometer, serta data dari World Health Organization (WHO).