Ngelmu.co – Terkait kenaikan BPJS dan harga BBM yang belum turun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fraksi DPR RI akhirnya mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah.
PKS meminta Menteri Kesehatan untuk segera membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan perbulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.
Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri ESDM, meminta Pemerintah untuk menurunkan harga BBM.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, kedua surat tersebut telah dikirimkan Fraksi pada Senin, 18 Mei 2020. Hal ini dilakukan guna merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kesungguhan PKS dalam Membela Rakyat
Dari surat tersebut menjadi bukti dari kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam peperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspon dengan bijak oleh Pemerintah,” ungkap Jazuli.
Selain itu, Fraksi PKS DPR, juga memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menurunkan harga BBM saat ini.
Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, benar-benar membuat perkonomian menjadi lebih sulit. Banyak masyarakat kehilangan penghasilannya, sehingga daya beli menurun drastis.
Kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk, sulitnya memenuhi kebutuhan pokok, serta banyak masyarakat yang terpaksa menjadi pengangguran dan timbulnya kemiskinan baru.
“Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Anggota Komisi I DPR ini.
Isi surat Fraksi PKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Kenaikan BPJS di Waktu yang Tidak Tepat
Menurut peniliaian PKS, kenaikan iuran BPJS diputuskan di waktu yang tidak tepat. Terlebih, banyak masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan pandemi ini. Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan hanya akan menambah beban masyarakat.
Sedangkan, dalam surat Fraksi PKS yang dikirimkan ke Menteri ESDM, Fraksi PKS melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh Pertamina.
“Kebijakan penurunan harga BBM sangat dinantikan masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak bulan Februari sudah mulai menurun,” ungkap Jazuli mengutip isi surat.
Sebab, saat ini harga minyak dunia telah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sedangkan asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar Amerika per barel.
Baca Juga: Kekecewaan PKS atas Kenaikan Iuran PBJS Kesehatan
Jika lihat, harga BBM sudah turun separuhnya, maka wajar saja Pemerintah menurunkan harga BBM. Sudah delapan negara ASEAN yang telah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir.
Seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kmaboja, Filipina, Thailand, Laos, dan Singapura. Malaysia dan Singapura diketahui sudah enam kali menurunkan harga BBM. Sedangkan Myanmar, bahkan sudah sembilan kali menurunkan harga dalam dua bulan terakhir.
“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menurun daya belinya, sementara roda perekonomian harus terus bergulir, baik dalam skala besar maupun dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Inilah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menurunkan harga BBM,” pungkas Jazuli.