Berita  

MUI, NU dan Muhammadiyah Minta RUU HIP Dibatalkan

MUI, NU dan Muhammadiyah Minta RUU HIP Dibatalkan

Ngelmu.co – Banyak pihak yang menolak akan keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan dibahas di DPR.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, serta Muhammadiyah dengan kompak menyatakan ketidaksepatakannya, dan meminta agar RUU tersebut segera dibatalkan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyebut pihaknya sedang melakukan kajian terhadap RUU HIP.

Berdasarkan kajian sementara, Muhammadiyah menilai RUU itu tidak urgen. Sebab, beberapa pasal di dalamnya berpotensi memicu kontroversi dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mu’ti yang juga sebagai Ketua Tim Pengawal RUU HIP mengatakan, bahwa sudah terbukti RUU tersebut menuai kontroversi, karena di dalamnya tidak ada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme

“Karena itu, sebaiknya DPR menunda atau bahkan membatalkan RUU HIP,” tegas dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (12/6).

Dihubungi secara terpisah, M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) juga menilai bahwa RUU HIP memicu penafsiran tunggal Pancasila, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Karena itu, menurutnya, RUU itu tidak cocok untuk semangat dan dinamika kehidupan berbangsa saat ini.

“RUU HIP tidak diperlukan,” paparnya.

Kholid juga menyebut, bahwa Pancasila sebagai ideologi prinsip tidak perlu penafsiran seperti Orba. Pancasila juga tidak perlu pelebagaan.

Sebab, konsep baku seperti ini hanya akan memicu penafsiran tunggal dari pemerintah, sehingga menutup penafsiran dari elemen lain yang sangat dibutuhkan dalam proses pematangan sebuah bangsa.

Lebih lanjut, konsekuensinya, pemerintah bisa mengecap dan menentukan pihak mana yang Pancasilais serta yang tidak. Karena yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah penerjemahan Pancasila ke dalam ideologi kerja.

“Daripada kelembagaan ideologisasi Pancasila,” ungkapnya.

MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia pun bahkan telah mengeluarkan maklumat penolakan terkait pembahasan RUU HIP kemarin, Jumat (12/6/2020).

Pada maklumat tersebut, menyatakan bahwa tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966.

Hal ini menjadi sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sesungguhnya, begitu sadis, biadab, dan memilukan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI)

”Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap penghianatan bangsa tersebut,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Muhyiddin Junaidi.

Selain itu, upaya memeras Pancasila menjadi trisila, lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong, turut menjadi sorotan MUI.

Pasalnya, pemerasan tersebut, merupakan sebuah upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. MUI menilai, secara terselubung ingin melumpuhkan sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sehingga, MUI meminta kepada fraksi di DPR untuk tidak melupakan tragedi memilukan terjadi di Indonesia, di yang dilakukan oleh para PKI.

Memasuki masa reformasi, aktivis serta para simpatisan PKI melakukan berbagai upaya demi menghapus citra buruk PKI di masa lampau.

Bagaimana caranya? Di antaranya dengan memutarbalikkan fakta sejarah yang sesungguhnya. Maka tak heran jika MUI mencurigai bahwa di balik pembahasan RUU tersebut, adalah faktor-faktir yang selama ini dilakukan untuk membangkitkan kembali paham dari PKI di Indonesia. Maka dari itu, MUI mengimbau umat Islam di Indonesia agar selalu waspada.

”Selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis,” katanya.

Baca Juga: Refleksi RUU HIP: Komunisme Tidak Pernah Mati

Pada akhir maklumatnya, dengan tegas MUI menyampaikan jika butir-butir maklumat diabaikan oleh pemerintah, mereka mengimbau umat Islam di seluruh Indonesia untuk bangkit. Bersatu di barisan terdepan menolak munculnya kembali paham komunisme dan berbagai upaya liciknya.