Berita  

Novel Baswedan soal 2 Terdakwa Kasusnya: Bebaskan Saja daripada Mengada-ada

Novel Baswedan Tak Yakin Terdakwa Pelaku

Ngelmu.co – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku tak yakin jika dua orang terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, adalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Maka itu, menurutnya, lebih baik keduanya dibebaskan, daripada hanya menga-ngada.

“Sudah, dibebaskan saja daripada mengada-ngada,” cuitnya di media sosial Twitter resmi, @nazaqistha, seperti dikutip Ngelmu, Selasa (16/6).

“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” sambung Novel.

“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tegasnya.

Baca Juga: 2 Polisi Penyiram Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Buka Suara

Saksi yang melihat langsung di lokasi kejadian, kata Novel, juga telah menegaskan keraguannya kepada majelis hakim.

“Dia juga mengatakan tak yakin melihat gerak-geriknya (Rahmat dan Ronny), tak sama dengan waktu itu menyerang,” tuturnya.

“Itu kata saksi di persidangan, seperti itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, dengan adanya upaya pengaburan fakta, kejanggalan terus berlanjut.

Seperti ketika air keras yang digunakan untuk menyerang Novel, justru disebut sebagai air aki.

Belum lagi barang bukti—berupa baju yang dikenakan Novel saat kejadian—diklaim tak berbekas air keras.

Baru kemudian diketahui, jika baju itu telah digunting di beberapa bagian, sementara untuk yang terpotong, tidak ditemukan.

Menurut Novel, hal ini menjadi sangat berbahaya, karena sama saja dengan mempermainkan peradilan.

Ia pun menegaskan, jika sebenarnya, permasalahan bukan hanya pada tuntutan jaksa, tetapi banyaknya manipulasi, dalam proses penyidikan serta penuntutan.