Ngelmu.co – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, ia dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dalam perjalanannya ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20/6) lalu, Firli, bertemu dengan anak-anak setempat.
Namun, yang menjadi sorotan adalah Firli, tidak menggunakan masker, serta tak menjaga jarak.
“Dalam suatu kesempatan, Firli, bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti dilansir Kompas, Senin (22/6).
“Namun, Firli tidak memakai masker, dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut, sehingga melanggar protokol COVID-19,” sambungnya.
Baca Juga: Enggan Datang Sekalipun Dipanggil Gerindra, Poyuono Yakin Isu PKI ‘Mainan’ Kadrun
Menurut Boyamin, seharusnya Firli, memahami jika anak-anak serta dirinya yang sudah berusia 56 tahun, rentan tertular Corona.
Kontrasnya sikap Firli, dengan rombongan serta pengawalnya–yang menggunakan masker–juga disoroti Boyamin.
“Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan, dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah,” tuturnya.
“Firli sebagai penegak hukum, seharusnya patuh hukum,” imbuh Boyamin.
MAKI pun membuat laporan, di mana di dalamnya, memohon agar Dewas KPK dapat memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli.