Ngelmu.co – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan soal Perppu Corona yang diajukan oleh 24 tokoh, di antaranya Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swarsono, MS Kaban, Abdullah Hemahua, Marwan Batubara, hingga Hatta Taliwang.
Gugatan tersebut bernomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.
Namun, MK menolak, karena Perppu yang dipermasalahkan, sudah disetujui menjadi undang-undang oleh oleh DPR RI—berubah menjadi UU No 2 tahun 2020—maka gugatan yang diajukan dianggap telah kehilangan objek.
“Menimbang, bahwa dengan di-undangkannya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, maka Perppu Nomor 1 tahun 2020, sudah tidak lagi ada secara hukum,” kata Hakim Konstitusi, Aswanto.
“Hal demikian berakibat, permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstutisionalitas Perppu No 1 tahun 2020, telah kehilangan objek,” sambungnya, Selasa (23/6).
Din, Amien Rais dkk, menuntut Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27, dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020, dibatalkan karena dinilai bertentangan serta tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Perppu Corona Disahkan di Paripurna DPR, PKS Satu-Satunya yang Menolak
Tak hanya Din, Amien dkk, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA, juga mendaftarkan gugatan, dengan menyoroti pasal 27 beleid.
Mengutip kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, gugatan bernomor 24/PUU-XVIII/2020 pun ditolak.
Dalam persidangan, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa Perppu 1/2020, telah disetujui DPR menjadi UU, dan disahkan Presiden, pada 16 Mei 2020 lalu.
Kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM, pada 18 Mei 2020, menjadi UU 2/2020.
Kuasa hukum Presiden pun, telah menyerahkan surat dari Kementerian Sekretaris Negara bertanggal 18 Mei 2020, soal permohonan pengundangan dalam lembaran negara RI, yang ditujukan kepada Kemenkumham.
Dengan demikian, MK meyakini bahwa Perppu 2020 memang telah diundangkan UU 2/2020.