Berita  

Terobosan Baru Anies Selama Pandemi COVID-19: Gratiskan Sewa Rusunawa untuk Warga

Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa Selama COVID

Ngelmu.co – Demi mengurangi beban warga di tengah pandemi COVID-19—di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko.

“Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” tuturnya, seperti dilansir CNN, Selasa (7/7).

Kebijakan tersebut, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Pembebasan biaya sewa itu, lanjut Sarjoko, dimulai sejak 13 April 2020 lalu, hingga Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, berakhir.

Baca Juga: Bukan soal Minoritas, Pakar Hukum Jelaskan Alasan Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Tak hanya tarif sewa rusunawa, pembebasan biaya sewa juga diberlakukan untuk tempat usaha yang ada di rusun, otomatis melalui sistem.

Kabar ini pun disambut baik oleh masyarakat, sebagaimana dikutip Ngelmu, dari media sosial Twitter, Rabu (8/7):

Namun, bagaimana dengan penghuni yang telah membayar tarif sewa, periode 13 April-30 Juni 2020?

Dalam Pasal 6 Pergub 61/2020, disebutkan bahwa uang sewa yang dibayarkan, akan menjadi saldo untuk pembayaran ketika tarif tak lagi gratis.

“Terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya,” demikian bunyi Pasal 6.